Curi Kotak Amal Musala di Agam, Pria Ini Ditangkap Polisi, Uang Rp 1,4 Juta Dibeli Sabu

Penulis: Faisal Hasbi  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 18:00:01 WIB
Polisi mengamankan pria di Agam yang mencuri kotak amal musala.

AGAM — Aksi nekat seorang pria berinisial Y (35) di Kabupaten Agam berakhir di balik jeruji besi. Ia ditangkap aparat Polres Agam usai mencuri kotak amal di sebuah musala di kawasan Kecamatan Tanjung Mutiara. Uang hasil kejahatan itu, menurut polisi, langsung dibelanjakan pelaku untuk membeli sabu-sabu.

Peristiwa ini terungkap setelah pengurus musala melaporkan kotak amal yang digembok raib pada Selasa lalu. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya di rumah kontrakannya tak jauh dari lokasi kejadian.

Uang Curian Ludes untuk Sabu dalam Hitungan Jam

Kapolres Agam melalui Kasat Reskrim AKP Afrianto mengungkapkan, pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang baru dibeli serta sisa uang tunai Rp 200 ribu. "Uang hasil curian sekitar Rp 1,4 juta, sebagian besar sudah dibelanjakan untuk sabu," ujar AKP Afrianto, Senin (17/3).

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas ini diketahui sudah dua kali menjalani rehabilitasi narkoba. Namun, kebiasaan lamanya kembali kambuh hingga nekat mencuri fasilitas ibadah.

Awal Mula: Kotak Amal Dibongkar Saat Musala Sepi

Menurut keterangan polisi, aksi pencurian terjadi pada dini hari saat musala dalam keadaan kosong. Pelaku masuk dengan cara merusak gembok kotak amal menggunakan linggis kecil yang sudah disiapkan. Setelah mengambil seluruh isi kotak, ia kabur dan langsung menghubungi bandar narkoba langganannya.

Polisi masih mendalami apakah tersangka beraksi sendirian atau ada jaringan lain yang terlibat. Saat ini, Y telah ditahan di Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukum Berlapis untuk Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Selain itu, ia juga akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika karena kepemilikan sabu-sabu.

Polres Agam mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat ibadah. "Kami juga mengingatkan bahaya narkoba yang bisa mendorong seseorang melakukan tindak kriminal," tegas AKP Afrianto.

Reporter: Faisal Hasbi
Sumber: sumbarkita.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top