SUMATERA BARAT — Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa menegaskan kebijakan ini bukan sekadar mengejar penerimaan pajak. “Soal penataan vila ini bukan sekadar soal ekonomi seperti pajak, tetapi ini adalah untuk keadilan bisnis,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (31/5).
Pemerintah menilai praktik akomodasi ilegal menciptakan persaingan tidak sehat. Pelaku usaha yang telah mengantongi izin lengkap, memiliki NIB, dan rutin membayar pajak dirugikan oleh penginapan yang beroperasi tanpa biaya kepatuhan.
Kemenpar menggandeng seluruh OTA untuk memverifikasi legalitas merchant. “Kami mintanya OTA bukan menghapus mereka, tetapi meminta OTA agar semua merchant-nya itu sudah punya legalitas, ada NIB-nya,” ujar Ni Luh.
Pendekatan yang digunakan tidak represif. Pemerintah justru membuka program pendampingan perizinan bagi pemilik akomodasi yang berjalan sejak 2025 dan masih berlaku hingga Agustus 2026. “Kami lakukan pelatihan di Bali bahkan sampai mendampingi proses mereka untuk bisa mendapatkan izin atau legal usaha itu,” jelas Ni Luh.
Program itu disebut mulai menunjukkan hasil. Permohonan legalitas usaha, terutama vila di Bali, mengalami peningkatan setelah pemerintah bersama Pemprov Bali menggelar pelatihan teknis dan pendampingan administratif.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali mencatat kunjungan wisatawan mancanegara ke Pulau Dewata sepanjang 2025 mencapai 6,95 juta, tumbuh 9,72 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada Februari 2026, angka kunjungan tercatat 492.289.
Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Bali pada Februari 2026 mencapai 55,44 persen, meningkat dari periode yang sama tahun lalu. Secara nasional, kunjungan wisman ke Indonesia pada Desember 2025 mencapai 1,41 juta, naik 14,43 persen secara tahunan.
Tingginya arus wisatawan membuat pengawasan terhadap akomodasi berbasis digital menjadi krusial. Keberadaan vila ilegal berpotensi memicu persaingan usaha tidak sehat, pelanggaran pajak daerah, hingga risiko keamanan wisatawan.
Pemerintah menilai sistem pengawasan yang ketat terhadap pelaku usaha akomodasi akan memperkecil risiko penipuan dan sengketa konsumen. Praktik usaha ilegal dinilai dapat merusak citra destinasi wisata utama Indonesia.
Penataan akomodasi ilegal menjadi bagian dari agenda transformasi tata kelola pariwisata pascapandemi. Pertumbuhan platform penyewaan digital dalam beberapa tahun terakhir membuat jumlah vila dan penginapan non-hotel melonjak pesat, terutama di Bali.
Kemenpar menargetkan seluruh pelaku usaha yang beroperasi melalui platform digital dapat terdaftar dan memenuhi standar legalitas dalam beberapa bulan ke depan. “Apapun alasannya, patuh dengan regulasi menjadi hal yang sangat penting karena menjaga keadilan,” ujar Ni Luh.