PADANG — Warga Kota Padang yang membutuhkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang kembali beroperasi hari ini. Satlantas Polresta Padang menempatkan unit mobil pelayanan di Simpang Ganting, Kecamatan Padang Selatan, pada Rabu (3/6/2026).
Layanan dibuka mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.30 WIB. Petugas di lokasi akan melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C bagi pemohon yang masa berlakunya sudah habis atau akan habis.
Pihak Satlantas Polresta Padang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi SIM Keliling bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang sebelum mendatangi lokasi.
Informasi yang beredar di media sosial atau grup WhatsApp belum tentu akurat. Sumber resmi dari kepolisian menjadi satu-satunya acuan yang bisa diandalkan.
Warga yang hendak memperpanjang SIM di lokasi layanan keliling diwajibkan membawa dokumen persyaratan, antara lain SIM lama yang masih berlaku atau telah habis masa berlaku, fotokopi KTP elektronik, serta mengisi formulir permohonan. Biaya perpanjangan mengacu pada tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.
Proses perpanjangan di layanan keliling biasanya tidak memakan waktu lama, namun pemohon tetap disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Selain SIM Keliling, warga juga bisa mengurus perpanjangan SIM di kantor Satpas atau gerai SIM yang tersebar di beberapa pusat perbelanjaan di Kota Padang. Namun, untuk hari ini, opsi terdekat bagi warga di kawasan Padang Selatan dan sekitarnya adalah mendatangi Simpang Ganting.
Layanan SIM Keliling merupakan salah satu upaya kepolisian mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi dan kesulitan menjangkau kantor polisi.