SUMATERA BARAT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) secara resmi mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mewajibkan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi berbasis biometrik wajah. Kebijakan ini merupakan penguatan dari sistem registrasi yang sebelumnya hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Kepala Diskominfo Kotim, Cok Orda Putra Legawa, mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk melakukan validasi dan sinkronisasi data pelanggan telekomunikasi secara lebih akurat. Menurutnya, verifikasi biometrik wajah yang terhubung langsung dengan database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dapat meminimalkan potensi pemalsuan identitas.
“Tujuannya untuk melakukan validasi dan sinkronisasi data pelanggan telekomunikasi. Dengan sistem ini, potensi pemalsuan identitas dapat diminimalkan sehingga data pelanggan menjadi lebih akurat dan mutakhir,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).
Ia menegaskan, langkah ini menjadi penting di tengah pesatnya perkembangan layanan digital. “Pemerintah ingin memberikan perlindungan dan keamanan yang lebih baik bagi pengguna layanan telekomunikasi,” tambahnya.
Meski mendukung penuh, Pemkab Kotim menyoroti tantangan implementasi di lapangan, terutama terkait pemerataan akses internet. Data Diskominfo Kotim menunjukkan tingkat penetrasi internet di wilayah perkotaan mencapai sekitar 82 persen, sedangkan di wilayah pedesaan hanya sekitar 78 persen. Kondisi ini menunjukkan masih adanya kesenjangan infrastruktur digital yang perlu mendapat perhatian bersama.
“Masih ada gap antara wilayah perkotaan dan pedesaan karena ketersediaan infrastruktur jaringan internet belum sepenuhnya merata,” jelas Cok Orda Putra Legawa.
Pemkab Kotim menilai penerapan registrasi biometrik perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan jaringan serta kondisi geografis masing-masing wilayah. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat dinilai penting agar kebijakan ini dapat dipahami secara menyeluruh.
Pemkab Kotim menyatakan akan menyesuaikan pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Penyesuaian mencakup kesiapan infrastruktur dan dukungan teknis di daerah.
“Ketika regulasi ini mulai berlaku, pemerintah daerah tentu akan melakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang ada,” ucapnya.
Cok Orda Putra Legawa menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini membutuhkan gerakan bersama, termasuk pemerataan akses digital dan sosialisasi kepada masyarakat. “Ini membutuhkan gerakan bersama, termasuk pemerataan akses digital dan sosialisasi kepada masyarakat,” tandasnya.