PADANG — Walhi Sumatera Barat resmi melaporkan kegagalan penanganan pertambangan emas tanpa izin (PETI) ke Markas Besar Kepolisian RI, Komnas HAM, dan Ombudsman, Kamis (12/6). Laporan itu didasarkan pada temuan pencemaran merkuri di Sungai Batanghari yang mencapai 5,1 mg/L, atau 5.000 kali lipat dari ambang batas yang ditetapkan.
Direktur Walhi Sumatera Barat, Tommy Adam, mengungkapkan provinsi ini kehilangan 320.000 hektare hutan primer sepanjang 2001 hingga 2025. Pada 2025 saja, 15.000 hektare hutan lenyap. “Kayu hasil pembalakan liar terbawa hingga ke pesisir saat banjir, menandakan kerusakan serius di wilayah hulu. Salah satu pemicunya adalah aktivitas tambang, terutama PETI,” kata Tommy.
PETI kini tersebar di sembilan kabupaten/kota dan telah merusak lebih dari 10.000 hektare lahan. Parahnya, Walhi menemukan tambang ilegal beroperasi hanya 60 meter di belakang Kantor Bupati Sijunjung dan 10 meter dari jalan negara. Dari 10 penambang yang diperiksa, empat orang memiliki kadar merkuri dalam darah di atas ambang batas.
Walhi mencatat 48 orang tewas tertimbun saat menambang sejak 2012. Kekerasan fisik terhadap warga dan aktivis juga terjadi. Nenek Sauda di Rao Pasaman dilaporkan dipukuli, sementara aktivis Wilson mengalami 50 jahitan di kepala akibat penganiayaan.
Dugaan maladministrasi perizinan turut mencuat. Izin tambang andesit PT Dayan Bumiarta di Kasang terbit pada 31 Desember 2025, sebulan setelah Presiden dan Gubernur meninjau lokasi banjir yang menewaskan tiga orang di tempat yang sama pada 1 Desember 2025. Ketua Kerapatan Adat Nagari Kasang, Bayu Permana, menyebut warga baru tahu izin tambang pada Mei 2025, padahal izin eksplorasi sudah keluar sejak 2024 tanpa pelibatan warga. “Masyarakat menolak tambang karena trauma banjir bandang 2016 yang merusak ratusan hektare sawah,” tegas Bayu.
Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, menyoroti dampak pencemaran yang meluas ke Jambi dan Riau melalui DAS Batanghari dan Indragiri. “Perempuan pendulang yang bekerja sore hari terpapar merkuri dan sianida, berisiko pada kesehatan reproduksi dan janin. Pemerintah belum punya data warga yang terkontaminasi,” kata Uli.
Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Boy Jerry Even Sembiring, menilai negara gagal menegakkan hukum. “Kebijakan yang ada justru memberi ruang ‘pemakluman’ terhadap aktivitas ilegal, sementara penindakan hanya menyasar pekerja kecil,” ujarnya. Walhi mendorong pendekatan follow the money dan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat cukong dan elit yang diuntungkan dari PETI.