3 Aturan Baru CFD Padang Mulai 21 Juni 2026: Pedagang Dilarang Jualan di GOR Haji Agus Salim, Sepeda Listrik Dibatasi

Penulis: Teuku Fahreza  •  Senin, 22 Juni 2026 | 13:44:31 WIB
Pedagang dilarang berjualan di area GOR Haji Agus Salim mulai 21 Juni 2026.

PADANG — Kebijakan baru Car Free Day (CFD) di Kota Padang resmi diumumkan dan akan mulai diterapkan pada 21 Juni 2026 mendatang. Pemkot Padang memutuskan untuk melarang aktivitas jual beli di area GOR Haji Agus Salim, salah satu titik konsentrasi pedagang selama CFD. Selain itu, pengguna sepeda listrik juga akan mendapat batasan operasional di sepanjang jalur CFD.

Mengapa Pedagang Dilarang Berjualan di GOR Haji Agus Salim?

Larangan berjualan di area GOR Haji Agus Salim merupakan bagian dari upaya Pemkot Padang menertibkan kawasan tersebut. Selama ini, area depan GOR menjadi pusat keramaian yang dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas pejalan kaki dan kendaraan darurat.

Pemkot menilai aktivitas jualan yang tidak terstruktur juga menimbulkan masalah kebersihan dan kemacetan di titik tersebut. Dengan aturan baru ini, seluruh pedagang yang biasa berjualan di GOR Haji Agus Salim harus mencari lokasi alternatif yang telah disediakan atau menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.

Bagaimana Aturan Sepeda Listrik di CFD Padang?

Selain larangan jualan, aturan baru CFD Padang juga membatasi penggunaan sepeda listrik di sepanjang rute. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi kecelakaan yang melibatkan pengguna sepeda listrik, terutama anak-anak, yang kerap melaju dengan kecepatan tinggi di tengah kerumunan pejalan kaki.

Pemkot belum merinci secara detail batasan kecepatan atau jam operasional sepeda listrik di CFD. Namun, aturan ini dipastikan akan diuji coba pada 21 Juni 2026 bersamaan dengan larangan jualan di GOR Haji Agus Salim.

Kapan Aturan Baru CFD Padang Mulai Berlaku?

Aturan baru ini mulai berlaku pada Minggu, 21 Juni 2026. Pemerintah Kota Padang akan melakukan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat umum sebelum tanggal tersebut. Pemkot juga menyiapkan lokasi relokasi bagi pedagang yang terdampak larangan di GOR Haji Agus Salim.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan terbaru terkait CFD Padang, Pemkot mengimbau untuk memantau akun media sosial resmi Dinas Perhubungan Kota Padang atau menghubungi call center yang telah disediakan.

Reporter: Teuku Fahreza
Sumber: padek.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top