PADANG — Warga Kota Padang yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)nya akan habis bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang digelar Satlantas Polresta Padang hari ini. Mobil pelayanan parkir di kawasan Simpang Ganting, Kecamatan Padang Selatan, mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Petugas melayani perpanjangan SIM di satu titik lokasi pada hari kerja ini. Berikut jadwal lengkapnya:
Pemohon diimbau membawa KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, serta mengisi formulir permohonan. Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Satlantas Polresta Padang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Masyarakat disarankan memastikan informasi terkini melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang sebelum mendatangi lokasi.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan SIM baru. Pemohon yang SIM-nya telah habis masa berlaku lebih dari satu tahun tidak bisa dilayani dan harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Polresta Padang.