NU dan Perti Walkout dari Musda MUI Sumbar, Tuding Dominasi Muhammadiyah dan Pemaksaan Susunan Pengurus

Penulis: Irwansyah Hakim  •  Minggu, 12 Juli 2026 | 10:32:01 WIB
Ketua PW NU dan Ketua Perti Sumbar meninggalkan sidang Musda MUI Sumbar karena ketidakpuasan suasana.

PADANG — Ketua PW NU Sumatera Barat, Prof. Ir. Ganefri, Ph.D, meluapkan kekesalannya langsung di tengah sidang. Ia bersama Ketua Perti Sumbar, Drs. Afrizal Motwa, MA, memutuskan meninggalkan ruang sidang di Auditorium Pemprov Sumbar.

“Saya bersama Ketua Perti, Buya Afrizal Motwa, sekarang meninggalkan ruangan sidang karena suasana sudah tidak bagus,” ujar Ganefri.

Menurut Ganefri, NU dan Perti seperti sengaja disingkirkan. Calon ketua MUI Sumbar yang muncul pun dinilainya hampir tidak dikenal oleh kalangan ulama dan umat.

Dominasi Satu Ormas dan Manipulasi Peserta

Afrizal Motwa menambahkan, Musda kali ini dikuasai oleh Muhammadiyah dan mengabaikan ormas Islam lainnya. Formatur, katanya, sudah mengatur komposisi sesuai seleranya sendiri.

“Bahkan panitia sejak awal sudah menyetel siapa yang mesti hadir. Utusan perguruan tinggi Islam pun dipilih yang sesuai selera saja,” kata Afrizal.

Musda XI MUI Sumbar mengusung tema ‘Meneguhkan Khidmat Ulama untuk Mewujudkan Kemandirian Bangsa dan Kesejahteraan Umat’. Acara berlangsung dua hari, 11-12 Juli 2026.

Surat Keberatan Resmi ke MUI Pusat

Buntut dari kekisruhan itu, NU dan Perti langsung melayangkan surat keberatan resmi kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat MUI di Jakarta, Minggu (12/7). Surat bernomor istimewa itu ditandatangani Pemegang Mandat NU, KH. Dr. Tan Gusli, M.Si, dan Pemegang Mandat Perti, Muhammad Arif, SHI.

Dalam suratnya, kedua ormas secara tegas menolak hasil Musda. Mereka menegaskan bahwa keberatan ini bukan untuk mengurangi martabat MUI, melainkan tanggung jawab moral menjaga marwah dan integritas organisasi.

“Kami berharap keberatan ini dapat diterima sebagai masukan konstruktif demi menjaga persatuan, ukhuwah Islamiyah, serta marwah Majelis Ulama Indonesia,” demikian bunyi surat tersebut.

Tiga Pokok Keberatan: Representasi, Netralitas, dan Inklusivitas

Setidaknya ada tiga pokok keberatan yang disampaikan ke MUI Pusat. Pertama, representasi peserta dan hak suara dinilai belum mencerminkan asas keadilan dan proporsionalitas. Komposisi peserta menimbulkan persepsi dominasi salah satu unsur ormas Islam.

Kedua, netralitas panitia dipertanyakan karena komposisi kepanitiaan kurang mencerminkan keseimbangan keterwakilan berbagai unsur di MUI. Ketiga, pelaksanaan Musda dinilai kurang inklusif dan lebih mencerminkan dominasi satu kelompok.

Kedua ormas memohon empat hal kepada MUI Pusat: evaluasi menyeluruh proses penyelenggaraan, penelaahan kembali mekanisme penetapan peserta dan hak suara berdasarkan Pedoman Dasar dan Rumah Tangga, klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan perpecahan, serta langkah organisatoris jika ditemukan penyimpangan.

Aturan Formatur dan Asas Musyawarah Mufakat

Merujuk Peraturan Organisasi MUI Nomor 01/PO-MUI/VI/2025, formatur tingkat provinsi berjumlah 15 orang, di antaranya 4 orang dari unsur pimpinan ormas Islam. Pasal 1 peraturan itu menegaskan pemilihan pengurus pada semua tingkatan dilaksanakan melalui formatur dengan asas musyawarah mufakat.

Hingga berita ini diturunkan, MUI Pusat belum memberikan tanggapan resmi atas surat keberatan yang dilayangkan NU dan Perti Sumbar.

Reporter: Irwansyah Hakim
Sumber: fajarsumbar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top