Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Ryan Palasi, menekankan agar jajaran pemda tidak ragu berkonsultasi sejak tahap perencanaan kegiatan. “Manfaatkanlah kami terkait dengan keragu-raguan. Kami siap memberikan pendampingan hukum dan pendapat hukum (legal opinion) sejak awal tahapan program,” ujarnya di Aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar.
Ryan Palasi mencontohkan, keterlambatan eksekusi program kerap terjadi karena keraguan aparatur daerah. Akibatnya, anggaran tidak terserap maksimal dan berujung pada pengajuan addendum waktu maupun biaya. Dengan pendampingan sejak awal, Kejari bisa memahami historis jalannya suatu kegiatan, bukan baru masuk di tengah jalan.
Salah satu fokus utama kerja sama ini adalah pengelolaan Dana Transfer Khusus (TKD) untuk mitigasi dan penanggulangan bencana. Ryan Palasi menyebutkan, berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi, TKD harus dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran sesuai Permendagri. “Guna menghindari potensi penyalahgunaan seperti penggunaan untuk kendaraan dinas yang tidak relevan dengan penanganan bencana,” tegasnya.
Wakil Bupati Ahmad Fadly mengakui, kompleksitas pengelolaan anggaran kerap menimbulkan kekhawatiran di kalangan OPD. Ia menilai kerja sama ini krusial sebagai upaya pencegahan, kepastian hukum, dan deteksi dini. “Kegiatan ini sangat menguntungkan sekali bagi pemerintah daerah dalam pencegahan dalam memastikan anggaran agar digunakan tepat sasaran,” katanya.
Ahmad Fadly menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk bersikap terbuka dan kooperatif selama masa pendampingan. Ia memperingatkan agar program ini tidak dijadikan formalitas atau sekadar alasan pelindung. “Jadikan pendampingan dari Kejaksaan Negeri ini sebagai benteng pencegahan dan momentum untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas,” pungkasnya.
Penandatanganan perjanjian itu disaksikan Sekretaris Daerah Abdurrahmad Hadi, para asisten, dan seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Tanah Datar. Kejari Ryan Palasi berharap kerja sama ini tidak berhenti sebagai seremoni, melainkan ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif agar program pemerintah daerah berjalan sesuai aturan.