PADANG PARIAMAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah mendorong agar kawasan hutan adat dan hutan kelola masyarakat bisa masuk dalam skema perdagangan karbon nasional. Gagasan ini disampaikan Gubernur Mahyeldi Ansharullah langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat dalam pertemuan yang berlangsung sesaat setelah kedatangan Menteri di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Senin (13/7/2026).
Sebagai simbol penghormatan khas Minang, Mahyeldi memasangkan deta kepada Menteri Jumhur sebelum keduanya membahas sejumlah agenda strategis lingkungan hidup di ruang VIP bandara.
Menurut Menteri Jumhur, kawasan hutan yang dikelola masyarakat atau hutan adat perlu didata terlebih dahulu untuk mengetahui cadangan karbon yang dimiliki. Data tersebut kemudian didaftarkan ke Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
“Ada yang namanya unit-unit karbon. Kawasan hutan, termasuk hutan adat atau kawasan yang dikelola masyarakat, didata untuk mengetahui cadangan karbon yang dimiliki. Selanjutnya didaftarkan ke SRN-PPI, itu bisa ditindaklanjuti,” jelas Jumhur.
Ia menambahkan, unit karbon yang telah terdaftar memiliki nilai ekonomi dan bisa dibeli oleh pihak mana pun yang membutuhkan kompensasi emisi. “Intinya, kita memperoleh manfaat ekonomi dari upaya menjaga lingkungan, seperti mengurangi penebangan hutan atau menghentikan sumber emisi. Upaya itu memiliki nilai dan bisa diperdagangkan,” katanya.
Dalam pertemuan itu, Mahyeldi memaparkan potensi besar program perhutanan sosial di Sumbar. Menurutnya, program ini tidak hanya menjaga kelestarian hutan, tetapi juga membuka akses ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan.
“Melalui kelompok-kelompok perhutanan sosial, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk budidaya, pengembangan ekowisata, maupun berbagai jasa lingkungan lainnya. Karena itu, kami berharap penguatan program ini terus mendapat dukungan dari pemerintah pusat,” ujar Mahyeldi.
Meski peluang perdagangan karbon dinilai besar, Menteri Jumhur mengingatkan bahwa kesiapan sumber daya manusia menjadi faktor kunci. Pemerintah daerah dan masyarakat perlu memahami mekanisme pengelolaan serta tata cara perdagangan karbon.
“Mungkin kita harus menyiapkan pelatihan-pelatihan agar masyarakat dan daerah memahami mekanisme pengelolaan serta perdagangan karbon ini,” ujarnya.
Selama dua hari di Sumbar, Menteri Lingkungan Hidup dijadwalkan meninjau inovasi pengelolaan sampah terpadu berbasis kawasan, melakukan penanaman pohon, serta mengikuti Rapat Koordinasi Permasalahan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah bersama Gubernur dan bupati/wali kota se-Sumbar.
Pemprov Sumbar berharap kunjungan ini memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat, khususnya dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih terpadu, pengembangan perhutanan sosial, serta pemanfaatan perdagangan karbon sebagai instrumen pelestarian lingkungan yang bernilai ekonomi bagi masyarakat.