SOLOK — Kabupaten Solok memiliki waktu kurang dari dua tahun untuk menyelesaikan persoalan sampahnya. Layanan TPA Regional di daerah itu dijadwalkan berakhir pada 2027, dan Pemkab Solok sudah mulai bergerak dari level paling bawah: nagari.
Bupati Solok Jon Firman Pandu mengatakan penguatan pengelolaan sampah berbasis nagari sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah sampah dari sumbernya. Setiap nagari diminta menangani sampah secara mandiri melalui pemilahan, pengumpulan, dan pengolahan.
Salah satu nagari yang sudah menerapkan pola ini adalah Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti. Di sana, pengelolaan sampah dilakukan berbasis masyarakat dengan melibatkan kelompok pengelola dan relawan lingkungan.
Relawan ini bertugas mengedukasi warga soal pengurangan sampah, pemanfaatan kembali barang yang masih bernilai, serta pengolahan sampah organik dan anorganik. Langkah ini diharapkan mampu menekan volume sampah yang dikirim ke TPA.
Selain memperkuat peran nagari, Pemkab Solok juga mengajukan proposal pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu berbasis Refuse Derived Fuel (TPST RDF) ke pemerintah pusat. Usulan itu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR pada awal 2026.
Fasilitas ini dirancang untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif. Jika terealisasi, TPST RDF bisa mengurangi ketergantungan daerah terhadap TPA sekaligus menjadi solusi jangka panjang penanganan sampah di Kabupaten Solok.
TPA Regional di Kabupaten Solok disebut-sebut akan berhenti beroperasi pada 2027. Tanpa persiapan sejak sekarang, daerah itu bisa menghadapi darurat sampah. Karena itu, pendekatan dari hulu—yakni nagari—menjali strategi utama yang diambil pemkab.
Pemerintah daerah berharap dukungan penuh dari pemerintah pusat untuk mempercepat realisasi TPST RDF sebelum batas waktu tersebut tiba. “Kehadiran fasilitas itu diharapkan mampu mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada TPA,” kata Bupati Jon Firman Pandu.