Gubernur Sumbar Mahyeldi Dukung Kebijakan ASN Bekerja Dekat Domisili, Klaim Sudah Diterapkan Sejak Jadi Wali Kota Padang

Penulis: Zulkifli Arief  •  Selasa, 28 Juli 2026 | 19:20:46 WIB
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyatakan prinsip penempatan ASN dekat domisili telah diterapkan sejak ia menjabat Wali Kota Padang.

Mahyeldi menyatakan, aspek domisili sudah menjadi salah satu pertimbangan dalam penempatan dan mutasi pegawai saat dirinya masih menjabat Wali Kota Padang. Hal itu ia lanjutkan setelah menjadi Gubernur Sumbar.

"Pada prinsipnya kami menyambut baik gagasan tersebut. Kami bahkan sudah menerapkan konsep itu sejak lama, baik saat menjadi Walikota Padang maupun ketika menjadi Gubernur Sumbar saat ini," ungkapnya di Padang, Selasa (28/7/2026).

Keseimbangan dengan Profesionalisme

Kendati mendukung, Mahyeldi menegaskan kedekatan domisili tidak boleh mengurangi profesionalisme ASN. Penempatan pegawai tetap harus didasarkan pada kebutuhan organisasi, kompetensi, dan pemerataan sumber daya manusia di setiap perangkat daerah.

"Yang paling utama adalah pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal. Penempatan ASN harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pegawai dengan kebutuhan organisasi," tegasnya.

Uji Coba Internal BKN

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, program bertajuk “Mendekatkan Pada Domisili dan Mendekatkan Pada Keluarga” saat ini masih dalam tahap uji coba internal di lingkungan BKN. Program ini didasari keyakinan bahwa keseimbangan keluarga dan pekerjaan bisa meningkatkan kinerja sekaligus mengurangi beban ekonomi ASN.

"Untuk tahap awal, BKN melakukan uji coba program ini untuk ASN BKN agar pegawai dapat berkinerja lebih tinggi karena merasa lebih bahagia setelah berkumpul dengan keluarga. Selain itu, pegawai juga dapat menata kondisi ekonominya dengan lebih baik karena tidak lagi terbebani biaya transportasi maupun penginapan," ujar Zudan.

Dukungan dari Pemerintah Pusat

Pandangan Gubernur Mahyeldi sejalan dengan pernyataan Menteri PANRB Rini Widyantini. Ia menyatakan kebijakan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili dapat diterapkan sepanjang tidak mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kewenangan pengaturan penempatan tetap berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Mahyeldi berharap uji coba BKN bisa menjadi bahan evaluasi penyempurnaan manajemen ASN secara nasional. Menurutnya, jika diterapkan tepat dengan mengedepankan merit system, kebijakan ini bisa meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus memperkuat birokrasi yang profesional.

Reporter: Zulkifli Arief
Sumber: investigasi.news This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top