SUMATERA BARAT — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan kompleksitas regulasi menjadi hambatan utama dalam penyaluran pupuk subsidi dan pengembangan pembangkit sampah menjadi energi (PSEL). Sebelum penyederhanaan, aturan pupuk mencapai 145 regulasi yang dinilai membuat proses distribusi berbelit dan menghambat target swasembada pangan.
"Pupuk itu 145 aturan. Oleh karena itu, sampai kapan pun kita tidak akan swasembada," kata Zulhas dalam acara Peresmian Pembangunan PSEL Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (26/8/2026).
Setelah menjabat sebagai Menko Pangan, Zulhas menggelar rapat intensif selama tiga hari bersama direksi PT Pupuk Indonesia untuk mengidentifikasi hambatan di lapangan. Hasilnya, regulasi yang menghambat dipangkas menjadi hanya tiga aturan, yaitu Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan Perpres 115 Tahun 2026.
Penyederhanaan ini berdampak langsung pada penyerapan pupuk oleh petani. Data yang dipaparkan Zulhas menunjukkan volume penyerapan naik signifikan dari kisaran 5-6 juta ton menjadi sekitar 9,5 juta ton.
"Karena tinggal tiga aturan, akhirnya petani itu menyerap pupuk dari 5-6 juta menjadi 9,5 juta. Naik 58%," jelasnya.
Persoalan serupa ditemui pada sektor pengelolaan sampah menjadi energi listrik. Zulhas menyebut aturan yang mengatur waste to energy jumlahnya mencapai ratusan, jauh lebih kompleks dibanding sektor pupuk. Kondisi ini dinilai menjadi penyebab lambatnya pembangunan PSEL di Indonesia—dalam 11 tahun terakhir hanya dua proyek yang dibangun, dan satu di antaranya tidak beroperasi maksimal.
"11 tahun hanya ada dua (PSEL). Satu tidak jalan, satu hidup mati-hidup mati. Hampir tidak bisa jalan. Karena rumit dan ruwet," tuturnya.
Zulhas memaparkan rantai perizinan yang panjang menjadi keluhan investor, mulai dari izin bupati, wali kota, gubernur, DPRD, hingga izin dari Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, dan negosiasi subsidi dengan Menteri Keuangan. Menurutnya, proses ini membuat calon investor enggan masuk.
"Selesai itu mesti ada subsidi dari Menteri Keuangan, lapor lagi Menteri Keuangan, Pak, pingsan itu, anunya, investornya. Kalau enggak struk, pingsan," katanya.
Zulhas menegaskan tugas Kementerian Koordinator Bidang Pangan adalah mengawal program prioritas pemerintah, termasuk memangkas regulasi yang menghambat. Ia menyebut proses bisnis proyek strategis kini berada di bawah pengelolaan Danantara, sementara pemerintah bertugas menyelesaikan hambatan regulasi dan perizinan.
"Menko itu tugasnya mengawal agar program pemerintah itu sukses. Itu saja," ujarnya.
Ia menambahkan, penyederhanaan aturan untuk sektor pengolahan sampah tengah berjalan dengan target akhir hanya tiga regulasi. Seluruh proses perizinan akan dikawal langsung oleh kementerian koordinator hingga proyek dapat beroperasi.
Bagi petani yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran pupuk subsidi, dapat menghubungi dinas pertanian setempat atau kios resmi PT Pupuk Indonesia di wilayah masing-masing.