TANAH DATAR — Proses pembahasan anggaran perubahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkab Tanah Datar resmi menyepakati Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2026, Jumat (28/8/2026). Nota kesepakatan ini menjadi pintu masuk bagi eksekutif untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD setempat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anton Yondra. Ia didampingi Wakil Ketua I Nurhamdi Zahari, Wakil Ketua II Kamrita, dan Sekretaris Dewan Harfian Fikri. Bupati Tanah Datar Eka Putra turut hadir bersama jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, hingga wali nagari.
Anton Yondra menjelaskan, kesepakatan ini tidak lahir secara instan. Ada serangkaian proses yang dilalui sejak awal Agustus. Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tanah Datar menggelar pembahasan intensif selama tiga pekan, terhitung 6 hingga 26 Agustus 2026.
Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua pihak pada 27 Agustus 2026. Keesokan harinya, Jumat (28/8/2026) pukul 09.00 WIB, DPRD menggelar rapat paripurna internal untuk menetapkan keputusan dewan terkait KU-PPAS perubahan APBD sebelum akhirnya ditandatangani bersama.
Dalam sambutannya, Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kontribusi aktif dalam proses penyusunan dan pembahasan perubahan KU-PPAS tahun anggaran 2026. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar tahapan berikutnya berjalan mulus.
"Kepada seluruh kepala perangkat daerah, agar proaktif dan responsif dalam mengikuti semua tahapan penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2026, sehingga dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," harapnya.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, posisi KU-PPAS kini resmi menjadi pedoman kerja. Anton Yondra menegaskan bahwa dokumen tersebut akan dijadikan landasan penyusunan dan pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar tahun anggaran 2026.
Artinya, pemerintah daerah kini memiliki acuan resmi untuk merinci postur anggaran perubahan sebelum akhirnya diajukan kembali ke DPRD untuk mendapatkan persetujuan menjadi Perda. Tahapan ini merupakan bagian dari siklus penganggaran yang diatur dalam perundang-undangan, memastikan setiap perubahan belanja dan pendapatan daerah memiliki dasar hukum yang kuat.