Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Hukum Pidana Adat Masuk Kebijakan Publik: Perlu Kajian Matang dan Kepastian Hukum

Penulis: Teuku Fahreza  •  Minggu, 30 Agustus 2026 | 00:04:31 WIB
Muhidi menyampaikan dorongan pengakuan hukum pidana adat dalam kebijakan publik pada Seminar Nasional JMSI di Padang, Sabtu (29/8/2026).

PADANG — Ketua DPRD Sumatera Barat, Drs. H. Muhidi, MM, mendorong pengakuan hukum pidana adat masuk ke ruang kebijakan publik yang konkret. Dorongan ini disampaikan dalam Seminar Nasional Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Barat di Padang, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Muhidi, hukum adat harus ditempatkan secara proporsional dalam sistem hukum nasional. Syaratnya, keberadaan itu tidak boleh menimbulkan ketidakpastian hukum atau benturan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Pembangunan Bukan Hanya Infrastruktur dan Ekonomi

Muhidi menilai pembangunan daerah tidak bisa diukur dari pertumbuhan ekonomi atau infrastruktur semata. Pembangunan juga menyangkut keamanan, ketenteraman, ketertiban, serta terpeliharanya nilai agama, adat, dan budaya yang menjadi identitas masyarakat.

“Pembangunan merupakan proses dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih baik di berbagai bidang. Pembangunan bukan hanya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur,” kata Muhidi.

Dalam konteks Sumatera Barat, nilai tersebut tidak bisa dilepaskan dari falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Karena itu, pembangunan menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya satu lembaga.

Peran Strategis DPRD dalam Menentukan Arah Pembangunan

Muhidi menegaskan DPRD memiliki posisi strategis melalui tiga fungsi utama: pembentukan peraturan daerah (Perda), penganggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi ini tidak dapat dipisahkan dalam menentukan arah pembangunan daerah.

Melalui fungsi legislasi, DPRD bersama pemerintah daerah merumuskan aturan. Melalui fungsi penganggaran, prioritas pembangunan dan alokasi sumber daya ditentukan. Sementara fungsi pengawasan memastikan kebijakan yang ditetapkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Dengan demikian, DPRD merupakan bagian penting dari proses menentukan arah pembangunan daerah,” ujarnya.

Syarat Ketat Sebelum Rancangan Perda Dibahas

Muhidi mengingatkan bahwa Perda tidak boleh hanya dipandang sebagai produk hukum formal. Perda harus menjadi instrumen kebijakan publik yang mampu menjawab persoalan konkret di tengah masyarakat.

Setiap gagasan pembentukan Perda, termasuk yang berkaitan dengan hukum pidana adat, harus diawali dengan kajian mendalam. Beberapa pertanyaan mendasar perlu dijawab sebelum rancangan dibahas:

  • Apakah persoalan yang dihadapi masyarakat memang membutuhkan pengaturan dalam bentuk Perda?
  • Bentuk regulasi apa yang paling tepat dan siapa yang memiliki kewenangan?
  • Bagaimana hubungan aturan tersebut dengan peraturan yang lebih tinggi?
  • Apakah regulasi tersebut nantinya dapat diterapkan secara efektif di lapangan?

Persoalannya, kata Muhidi, bukan semata-mata ada atau tidaknya hukum adat. Yang lebih penting adalah bagaimana keberadaannya ditempatkan dalam sistem hukum nasional yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak warga negara.

Aspirasi Masyarakat Mulai Masuk Agenda Legislasi DPRD

Muhidi mengungkapkan, DPRD Sumatera Barat telah mulai mendiskusikan dan mengkaji gagasan mengenai hukum pidana adat. Gagasan ini muncul dari aspirasi masyarakat yang terus mengalir ke lembaga legislatif.

Seminar nasional yang menjadi bagian dari agenda pelantikan Pengurus Daerah JMSI Provinsi Sumatera Barat periode 2025-2030 ini mempertemukan tiga perspektif: akademisi, legislatif, dan eksekutif. Ketiganya diwakili akademisi Universitas Andalas Dr. Yoserwan, SH, M.Hum, LLM, Ketua DPRD Sumbar Muhidi, serta Bupati Padang Pariaman Dr. H. John Kennedy Aziz, SH, MH.

Kehadiran tiga unsur tersebut membuat pembahasan tidak berhenti pada teori hukum. Pertanyaan yang dijawab lebih konkret: bagaimana hukum adat yang hidup di masyarakat dapat memperoleh ruang dalam sistem hukum nasional tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Reporter: Teuku Fahreza
Sumber: mimbarsumbar.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top