PADANG — Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparatur Kecamatan Padang Timur turun ke kawasan Jati untuk menata puluhan lapak pedagang yang menempati area publik. Petugas tidak langsung membongkar dagangan, melainkan memberikan edukasi dan imbauan agar para pedagang memindahkan aktivitasnya ke lokasi yang diizinkan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keteraturan tata ruang kota. Tujuannya memastikan trotoar dan fasilitas jalan dapat kembali digunakan oleh pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
"Penataan ini kami lakukan dengan komunikasi yang baik. Keberadaan sektor informal tetap menjadi perhatian pemerintah karena menggerakkan perekonomian masyarakat, namun tidak boleh mengganggu kepentingan publik," ujar Chandra dalam keterangannya, Sabtu.
Di lapangan, petugas terlihat berdialog langsung dengan para pedagang. Mereka menjelaskan aturan penggunaan fasilitas umum dan menawarkan alternatif lokasi berjualan yang lebih layak dan tidak melanggar peraturan daerah.
Pemko Padang menekankan bahwa penataan ini bukan sekadar menggusur, melainkan merelokasi dengan tetap memperhatikan kelangsungan usaha para pedagang. Langkah ini diambil agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban dan kenyamanan warga yang melintas.
Setelah penertiban di Jalan Perintis Kemerdekaan, Satpol PP bersama unsur SK4 berkomitmen melakukan pengawasan rutin di sejumlah titik lain yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran serupa. Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah para pedagang kembali berjualan di tempat yang dilarang.
Pemerintah Kota Padang berharap kolaborasi antarinstansi dalam penataan kawasan ini mampu menciptakan lingkungan perkotaan yang semakin tertib, bersih, rapi, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Fasilitas umum diharapkan kembali berfungsi sebagaimana mestinya, bukan menjadi ruang komersial yang merugikan kepentingan publik.