PADANG PARIAMAN — Tim Satria bergerak menyisir sejumlah wilayah di Kabupaten Padang Pariaman untuk memastikan kegiatan hiburan masyarakat, khususnya orgen tunggal, tidak melanggar aturan. Kepala Satpol PP Damkar Padang Pariaman, Rifki Monrizal, S.H., M.Si., menyebut operasi ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) demi menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum (trantibum).
"Kami tidak melarang masyarakat berpesta menggunakan orgen tunggal, tetapi ada batasannya. Jangan sampai kebebasan dalam menikmati hiburan justru menjadi sumber keresahan bagi masyarakat lainnya," tegas Rifki dalam keterangannya, Minggu dini hari.
Rifki mengingatkan para penyelenggara acara agar mematuhi jam operasional yang telah disepakati, yakni hingga pukul 24.00 WIB. Penertiban ini bukan tanpa dasar, melainkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta Perda Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Menurut Rifki, langkah tegas ini diambil setelah pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat yang mengaku terganggu oleh suara bising orgen tunggal yang berlangsung hingga larut malam. Operasi penertiban ini dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan nyaman bagi seluruh warga.
"Kami Satpol PP Damkar Padang Pariaman bukan bertindak represif, melainkan menjalankan fungsi sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga serta untuk kebaikan bersama," ujarnya.
Melalui operasi ini, petugas juga memberikan imbauan langsung kepada masyarakat dan penyelenggara acara agar senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku. Satpol PP Damkar Padang Pariaman berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan agar tidak ada lagi hiburan yang melampaui batas waktu demi terwujudnya rasa aman dan nyaman di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.