PADANG — Bupati Padang Pariaman Dr. H. John Kenedy Azis menegaskan bahwa hukum pidana adat merupakan living law yang mengatur hubungan sosial dan keperdataan, sekaligus perbuatan yang dipandang sebagai pelanggaran dalam masyarakat tertentu. Ia menilai orientasi hukum adat tidak semata-mata menjatuhkan hukuman kepada pelaku, melainkan memulihkan keseimbangan sosial.
“Tujuan pidana adat umumnya lebih menekankan pemulihan keseimbangan, perdamaian, dan keharmonisan masyarakat, bukan semata-mata penghukuman,” ujarnya.
John Kenedy menjelaskan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat memiliki landasan konstitusional pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Namun, pengakuan itu tidak bersifat absolut—masyarakat hukum adat harus benar-benar masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemerintah daerah mempunyai peran penting dalam proses identifikasi dan penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat,” kata John Kenedy. Ia menegaskan, aturan mengenai tindak pidana adat wajib dituangkan dalam instrumen hukum daerah agar memiliki pijakan