Warga Kota Padang yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi hari ini, Selasa (01/09/2026), di Simpang Ganting, Kecamatan Padang Selatan. Layanan ini dibuka mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB. Namun, jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga warga diimbau memantau informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang.
PADANG — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang kembali menggelar layanan SIM Keliling bagi masyarakat Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, pada hari ini, Selasa (01/09/2026). Layanan beroperasi di Simpang Ganting, Kecamatan Padang Selatan, mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Layanan ini hadir untuk mempermudah warga dalam memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor polisi. Bagi pemohon, sejumlah persyaratan administratif perlu disiapkan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Warga yang hendak menggunakan layanan ini diwajibkan membawa SIM lama yang masih berlaku, kartu tanda penduduk (KTP) asli yang masih berlaku, serta salinan dari kedua dokumen tersebut. Selain itu, pemohon juga harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani karena akan menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan di lokasi.
Petugas di lokasi akan melakukan verifikasi data dan memastikan kelengkapan berkas sebelum proses perpanjangan diproses. Biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku saat ini.
Pihak Satlantas Polresta Padang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling ini bersifat dinamis dan dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Penyesuaian jadwal biasanya terjadi karena adanya tugas kepolisian lain yang bersifat mendadak di wilayah hukum Polresta Padang.
Untuk itu, warga diimbau untuk selalu memeriksa informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang sebelum berangkat ke lokasi. Informasi tersebut mencakup perubahan jadwal, lokasi, atau bahkan peniadaan layanan pada hari tertentu.
Layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu upaya kepolisian dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus menekan angka pelanggaran lalu lintas akibat SIM yang mati masa berlakunya. Dengan adanya layanan jemput bola ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk memiliki SIM yang masih aktif semakin meningkat.