Masa Cuti Mantan Kabiro PBJ Sumbar Berakhir, Tim Ad Hoc Lanjutkan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Disiplin Cerry

Penulis: Zulkifli Arief  •  Sabtu, 05 September 2026 | 14:01:01 WIB
Masa cuti mantan Kepala Biro PBJ Setda Sumbar, Cerry, berakhir dan Tim Ad Hoc melanjutkan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memastikan proses pemeriksaan terhadap mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Sumbar, Cerry, terus berjalan setelah masa cutinya berakhir hari ini. Pemeriksaan yang dilakukan Tim Ad Hoc ini untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan yang bersangkutan.

PADANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, membenarkan bahwa Cerry telah menjalani cuti selama tujuh hari. Cuti tahunan tersebut diberikan untuk memberi ruang bagi yang bersangkutan menenangkan diri secara psikologis sebelum menjalani proses pemeriksaan yang tengah berlangsung.

“Cuti merupakan hak ASN yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk menenangkan dirinya secara psikologis karena kejadian yang tengah dialaminya, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc secara komprehensif,” ungkap Arry di Padang, Jumat (4/9/2026).

Dasar Hukum Pemberian Cuti dan Posisi Cerry Saat Ini

Arry menegaskan pemberian cuti tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020. Ia menjelaskan, tidak ada satu pasal pun dalam aturan itu yang secara eksplisit melarang ASN yang tengah diperiksa untuk mengambil cuti tahunan. Larangan tegas hanya berlaku untuk jenis Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

“Untuk CLTN, PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin atau sedang menjalani hukuman disiplin secara tegas tidak dapat diberikan. Namun, yang bersangkutan mengambil cuti tahunan selama tujuh hari, sehingga pemberiannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Per hari ini, status Cerry sudah tidak lagi berstatus sebagai Kepala Biro PBJ. Ia telah dibebastugaskan sejak 26 Agustus 2026 berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 862/4117/BKD-2026. Untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan, Pemprov Sumbar telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) melalui Surat Perintah Nomor 800/4905/III/BKD-2026 pada tanggal yang sama.

Tidak Ada Perlakuan Khusus, Hasil Pemeriksaan Ditunggu

Arry membantah adanya perlakuan istimewa terhadap Cerry. Ia menegaskan, setelah masa cuti usai, yang bersangkutan langsung mengikuti rangkaian pemeriksaan yang dijadwalkan Tim Ad Hoc.

“Tidak ada perlakuan khusus kita kepada yang bersangkutan. Setelah masa cutinya berakhir, yang bersangkutan mengikuti proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Ad Hoc. Proses ini harus kita hormati dan berikan ruang agar berjalan secara objektif dan komprehensif,” tegas Arry.

Proses pemeriksaan itu sendiri dipastikan masih berlangsung. Jika tidak tuntas pada hari ini, kata Arry, agenda pemeriksaan akan kembali dilanjutkan pada Senin (7/9) mendatang.

“Proses pemeriksaan masih berjalan. Kita tunggu hasilnya dan tentu semua tahapan akan dilakukan sesuai ketentuan. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen memastikan proses ini berjalan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Imbauan ke Masyarakat Soal Beredarnya Surat Cuti

Menanggapi beredarnya dokumen cuti di publik, Arry meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Ia mengingatkan agar informasi yang beredar tidak serta-merta dijadikan dasar penilaian sebelum proses pemeriksaan tuntas.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Mari kita percayakan prosesnya kepada tim pemeriksa yang sedang bekerja,” pungkasnya.

Reporter: Zulkifli Arief
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top