Mendes Yandri Susanto Sebut Dana Desa Bisa Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan, Rp 16.800 per Bulan

Penulis: Teuku Fahreza  •  Rabu, 16 September 2026 | 23:02:32 WIB
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto bertemu Dirut BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat di Jakarta, Selasa (15/9).

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyatakan dana desa dapat dipakai membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal kelompok rentan, terutama lewat program Padat Karya Tunai Desa. Ketentuan itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa 2026. Iuran yang dibayarkan hanya Rp 16.800 per orang, sementara perlindungan yang diterima disebut maksimal.

JAKARTA — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyampaikan hal itu usai bertemu Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat beserta jajaran di Jakarta, Selasa (15/9). Pertemuan tersebut membahas pemanfaatan dana desa untuk jaminan sosial ketenagakerjaan warga desa.

Menurut Yandri, skema pembayaran iuran bisa lewat program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Program itu menyasar warga yang selama ini sulit masuk ke sistem jaminan sosial formal.

Pekerja Informal di Desa yang Diprioritaskan Ikut Program

Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 16 Tahun 2025 mengatur penggunaan dana desa untuk jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja dalam kegiatan PKTD. Ada sejumlah kelompok yang diprioritaskan terlibat dalam program tersebut.

  • Penganggur dan setengah penganggur
  • Perempuan kepala keluarga
  • Anggota keluarga miskin
  • Anggota masyarakat marginal

Yandri menilai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting bagi warga desa kategori rentan. Perlindungan itu berlaku saat mereka menjalankan aktivitas pekerjaan sehari-hari.

Pekerja informal seperti buruh tani hingga marbot masjid, kata dia, juga perlu mendapat jaminan sosial. Risiko kecelakaan kerja mereka tergolong tinggi karena waktu kerja yang variatif.

"Iuran BPJS ini hanya Rp16.800 tapi perlindungan maksimal bagi pekerja di desa," kata mantan Wakil Ketua MPR RI itu.

Kemendes PDT dan BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Literasi ke Desa

Yandri juga menyoroti rencana kerja sama antara Kemendes PDT dan BPJS Ketenagakerjaan soal literasi jaminan sosial. Kegiatan itu dinilai perlu agar masyarakat desa paham manfaat yang bisa diterima bila menjadi peserta.

Kemendes PDT bersama BPJS Ketenagakerjaan akan turun langsung ke desa-desa. Tujuannya meningkatkan pemahaman warga mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyebut peserta yang rutin membayar iuran selama tiga tahun tanpa terputus bisa memperoleh manfaat hingga puluhan juta rupiah.

"Selain itu, kita juga memberikan beasiswa kepada anak peserta BPJS hingga ke jenjang perguruan tinggi," kata Saiful.

Dengan skema ini, dana desa tidak hanya berputar pada pembangunan fisik. Sebagian alokasi PKTD diarahkan untuk melindungi warga yang selama ini bekerja tanpa jaminan sosial.

Reporter: Teuku Fahreza
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top