Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, menempatkan 12 personel Satuan Polisi Pamong Praja setiap hari di Pasar Rakyat Pariaman untuk mencegah pedagang kembali berjualan di luar lokasi yang ditentukan. Langkah itu diambil setelah tiga kali penertiban pada 19, 22, dan 28 September 2026 tidak membuat pedagang bertahan di lokasi baru yang disediakan Disperindagkop dan UKM. Satpol-PP mengancam akan menyita barang dagangan jika pedagang masih kembali ke lokasi lama.
PARIAMAN — Pelaksana Tugas Kepala Dinas Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman Eri Gustian menyatakan penempatan personel harian itu merupakan kelanjutan dari penertiban yang berulang kali gagal. Sebelumnya, pedagang yang dipindahkan ke lokasi yang disediakan Disperindagkop dan UKM kembali berjualan di titik awal keesokan harinya.
"Sebelumnya kami telah melakukan beberapa kali penertiban pedagang untuk dipindahkan ke lokasi yang disediakan Disperindagkop, tapi keesokan harinya pedagang kembali ke lokasi awal," kata Eri Gustian di Pariaman, Rabu.
Satpol-PP Pariaman mencatat sudah tiga kali melakukan penertiban pedagang di pasar tersebut, yakni pada 19, 22, dan 28 September 2026. Setelah penertiban pertama dan kedua, dinas itu menerima surat tembusan dari Disperindagkop dan UKM untuk melakukan penertiban ulang.
Penertiban ketiga pada Senin (28/9) digelar sore hari, bukan pagi. Alasannya, kondisi pasar pada pagi hari ramai sehingga dikhawatirkan mengganggu aktivitas jual beli pedagang lain.
Eri menegaskan pengawasan harian tidak akan cukup jika pedagang tetap membandel. Jika upaya pengawasan telah dilakukan namun pedagang masih kembali berjualan di lokasi sebelumnya, Satpol-PP akan menyita barang dagangan yang bersangkutan.
"Artinya akan kami sita, tipiring (tindak pidana ringan)," katanya.
Penertiban tersebut disebut sebagai bentuk penataan kawasan pasar sekaligus bagian dari persiapan rehabilitasi pasar basah. Dinas terkait menyediakan lokasi bagi pedagang yang terdampak penertiban itu.
Setidaknya ada sekitar 20 pedagang yang dipindahkan. Eri berharap mereka dapat bekerja sama mewujudkan penataan pasar yang lebih baik serta mendukung pembangunan pasar.
Penertiban terhadap pedagang di pasar tersebut mendapatkan penolakan dari pedagang kaki lima yang terdampak penataan. Videonya sempat viral di media sosial.