PADANG — Warga Kota Padang yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Satuan Lalu Lintas Polresta Padang. Layanan buka mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB di Terace SPR Plaza Padang.
Layanan ini diperuntukkan khusus bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C. Proses perpanjangan dilakukan di tempat dengan persyaratan yang telah ditentukan, seperti membawa SIM lama, fotokopi KTP, dan mengisi formulir yang disediakan.
Jadwal Bisa Berubah, Pantau Instagram Resmi
Pihak Satlantas Polresta Padang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Faktor operasional di lapangan kerap menjadi penyebab perubahan tersebut.
Untuk memastikan tidak salah lokasi atau waktu, warga disarankan memeriksa informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang. Informasi terkini biasanya diunggah pada pagi hari atau sehari sebelumnya.
Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk SIM A, biaya yang dikenakan sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.
Selain biaya, pemohon wajib membawa sejumlah dokumen asli dan fotokopi. Di antaranya KTP elektronik yang masih berlaku, SIM lama, dan bukti hasil tes kesehatan jika diperlukan di lokasi.
Alternatif Layanan Perpanjangan SIM
Bagi warga yang tidak bisa datang ke Terace SPR Plaza Padang, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Satpas SIM Polresta Padang atau melalui layanan SIM Keliling yang berpindah lokasi setiap harinya. Jadwal mingguan biasanya dirilis setiap awal pekan.
Layanan SIM Keliling ini merupakan upaya kepolisian mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Warga diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama menjelang jam istirahat siang.