PADANG — Warga Kota Padang yang hendak memperpanjang SIM tak perlu jauh-jauh ke kantor polisi. Satlantas Polresta Padang menjadwalkan layanan SIM Keliling di Simpang Ganting, Padang Selatan, pada Rabu (8/7/2026). Gerai buka mulai pukul 08.30 WIB sampai 14.00 WIB.
Lokasi dan Jam Layanan Hari Ini
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon diimbau membawa SIM lama yang masih berlaku, fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat dari dokter. Proses perpanjangan biasanya memakan waktu 10 hingga 15 menit per orang.
Jadwal Bisa Berubah, Cek Instagram Resmi Sebelum Berangkat
Pihak Satlantas Polresta Padang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi layanan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Masyarakat disarankan memeriksa informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang sebelum berangkat ke lokasi. Perubahan jadwal biasanya terjadi saat ada pengamanan kegiatan khusus atau situasi darurat di lapangan.
Bagi warga yang tidak bisa datang hari ini, layanan SIM Keliling umumnya beroperasi setiap hari kerja dengan lokasi bergilir di sejumlah titik keramaian Kota Padang, seperti Pasar Raya, kawasan Lubuk Begalung, dan halaman kantor pemerintahan.
Biaya Perpanjangan SIM dan Syarat Administrasi
Biaya perpanjangan SIM A sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 sebesar Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000. Di luar biaya resmi tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya untuk tes kesehatan dan asuransi yang biasanya tersedia di lokasi. Pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui aplikasi atau QRIS di gerai pelayanan.
Warga yang masa berlaku SIM-nya sudah habis lebih dari satu tahun tidak bisa dilayani di SIM Keliling dan harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Polresta Padang.