PADANG — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling untuk mempermudah warga memperpanjang masa berlaku SIM. Pada hari ini, Rabu (19/8/2026), mobil pelayanan tersebut bertempat di Simpang Ganting, Kecamatan Padang Selatan.
Layanan dibuka sejak pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB. Warga yang hendak mengurus perpanjangan SIM diimbau datang lebih awal mengingat antrean kerap terjadi menjelang tengah hari.
Jadwal Bisa Berubah, Cek Instagram Resmi Satlantas
Perlu dicatat, jadwal dan lokasi SIM Keliling ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Faktor cuaca atau tugas mendadak di lapangan kerap menjadi penyebab perubahan jadwal.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu memverifikasi informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang sebelum berangkat. Hal ini untuk menghindari kekecewaan apabila lokasi layanan ternyata berpindah atau ditiadakan.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Bagi warga yang akan menggunakan layanan ini, pastikan membawa dokumen persyaratan yang lengkap. Umumnya, pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta mengikuti tes kesehatan dan psikologi di lokasi.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Adapun untuk pembuatan SIM baru atau SIM yang masa berlakunya telah habis melebihi batas waktu, warga diharuskan mengurus langsung di Kantor Satpas Polresta Padang.
Antisipasi Antrean di Akhir Pekan
Biasanya, antrean terpanjang terjadi pada hari Senin dan akhir pekan. Dengan memanfaatkan layanan di hari kerja seperti hari ini, warga dapat memangkas waktu tunggu secara signifikan dibandingkan mengurus langsung ke kantor polisi.
Layanan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang administrasi berkendara. Kehadiran SIM Keliling diharapkan mampu menekan angka keterlambatan perpanjangan SIM yang berujung pada sanksi tilang di jalan raya.