Mobil Pelat ZZ Terobos CFD Pakai Strobo: Pramono Janji Tindak Tegas Satpol PP

Penulis: Irwansyah Hakim  •  Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:36:31 WIB
Mobil pelat dinas ZZ menerobos kawasan CFD Jakarta, Pramono Anung perintahkan Satpol PP bertindak tegas.

SUMATERA BARAT — Insiden kendaraan pelat dinas misterius "ZZ" yang menerobos kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD di Jakarta pada Minggu pagi akhirnya mendapat respons langsung dari Gubernur DKI Jakarta. Pramono Anung menegaskan peristiwa ini tidak akan dibiarkan terulang dan telah memerintahkan jajaran Satpol PP untuk bertindak tegas.

Kejadian ini terekam dalam video yang diunggah akun Threads @arief_budii27 dan menjadi viral. Dalam rekaman tersebut, terlihat iring-iringan kendaraan melintas di tengah keramaian warga yang sedang berolahraga di area CFD, sekitar pukul 09.15 WIB.

Kronologi: Lima Kendaraan Menerobos dan Satu Berstrobo

Berdasarkan pantauan terhadap video yang beredar, rombongan tersebut terdiri dari beberapa unit Toyota Fortuner dan Toyota Alphard. Salah satu Alphard teridentifikasi menggunakan nomor polisi B 2798 ZZR, sementara satu Fortuner bernomor B 1655 ZZH.

Pramono mengungkapkan, petugas di lapangan sebenarnya sudah mencoba menghalau rombongan tersebut. Namun, kelima kendaraan tetap memaksa masuk ke area yang seharusnya bebas dari kendaraan bermotor.

"Jadi kemarin itu sebenarnya sudah dihalau untuk keluar. Ada lima kendaraan yang beriringan dan salah satunya menggunakan lampu strobo," ujar Pramono dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Senin (24/8/2026).

Aturan HBKB: Hanya TransJakarta yang Dikecualikan

Penerobosan ini jelas melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 1 aturan tersebut, definisi HBKB adalah periode tertentu ketika kendaraan bermotor tidak boleh melintasi ruas jalan yang telah ditetapkan.

Aturan itu hanya memberikan pengecualian untuk Bus TransJakarta yang menggunakan bahan bakar gas. Artinya, tidak ada ruang bagi kendaraan pribadi jenis apapun, termasuk yang menggunakan pelat nomor khusus, untuk melintas selama CFD berlangsung.

Penggunaan Strobo: Ranah Hukum yang Berbeda

Fakta bahwa salah satu kendaraan menggunakan lampu strobo menambah dimensi baru pada insiden ini. Penggunaan strobo pada kendaraan pribadi sejatinya diatur ketat dan hanya diperbolehkan untuk kendaraan pejabat negara tertentu, ambulans, pemadam kebakaran, atau kendaraan TNI/Polri yang sedang bertugas.

Jika terbukti rombongan tersebut bukan termasuk kategori yang berhak, maka pemilik kendaraan bisa dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 287 ayat (4) mengancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 untuk penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan.

Langkah Lanjutan Pemprov DKI

Pramono menyatakan pihaknya belum mendapatkan nama-nama pemilik kendaraan secara pasti karena nomor pelat yang digunakan berakhiran ZZ. Saat ini, Pemprov DKI tengah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk mendalami identitas pemilik kendaraan tersebut.

"Nanti pada saatnya nama-nama itu akan kami dalami karena kami belum mendapatkan nama-nama yang fix karena nomornya itu kan pakai ZZ ya, beberapa," sebutnya.

Yang menjadi pertanyaan besar publik, apakah penindakan ini akan berhenti pada teguran administratif atau berlanjut ke ranah hukum yang lebih serius. Pengalaman sebelumnya, kasus serupa sering kali meredup setelah viral mereda. Janji tegas Pramono kali ini akan diuji oleh konsistensi tindakan di lapangan.

Reporter: Irwansyah Hakim
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top