JAKARTA — "Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif," kata pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein. Pernyataan ini disampaikan Yunus saat mengupas kewenangan penyedia jasa keuangan dalam menunda transaksi atau melakukan pemblokiran sementara, sebagaimana diatur dalam UU No. 8/2010 tentang TPPU.
Menurut Yunus, Pasal 26 UU TPPU menjadi dasar hukum yang membolehkan bank dan penyedia jasa keuangan lainnya untuk menunda transaksi maksimal lima hari kerja. Ketentuan itu berlaku dalam kondisi tertentu, misalnya saat ada dugaan dana hasil kejahatan masuk ke rekening nasabah atau rekening dipakai untuk menampung uang haram tersebut.
Ia menegaskan bahwa penundaan transaksi adalah kewenangan yang diberikan undang-undang kepada penyedia jasa keuangan. Sementara itu, tindakan berdasarkan Pasal 70 UU TPPU berada dalam ranah kewenangan aparat penegak hukum, yang berbeda konteksnya dengan langkah yang bisa diambil bank.
Dalam kasus rekening Bank Mandiri yang disebut terkait dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Polda Metro Jaya sebelumnya menjelaskan bahwa yang dilakukan adalah penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran. Polisi juga memastikan transaksi akan kembali dibuka jika tidak ditemukan unsur pidana dan dana di rekening tidak berkurang.
Yunus menilai penundaan transaksi dalam konteks semacam itu perlu dilihat sebagai bagian dari proses penelusuran, bukan sebagai vonis bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.
Dengan demikian, langkah bank menunda transaksi berdasarkan kewenangannya dalam UU TPPU tidak otomatis berarti nasabah bersalah atau terlibat pidana. Penentuan ada tidaknya unsur pidana tetap menjadi wewenang aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan.
Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan penundaan transaksi punya dasar hukum dan bersifat sementara. OJK merujuk pada UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga menggarisbawahi bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, langkah tersebut tidak serta-merta bisa dimaknai sebagai pemblokiran rekening atau kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.