PADANG — Rencana pengadaan komputer bagi PPID kelurahan muncul saat Pemko Padang mengevaluasi capaian keterbukaan informasinya. Raju menegaskan bahwa layanan informasi publik merupakan kewajiban yang diamanatkan undang-undang, bukan program pilihan.
“Pemerintah Kota Padang menyadari bahwa ini merupakan sebuah kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang. Tentu kita menyampaikan informasi yang akurat, transparan, dan akuntabel,” kata Raju di hadapan peserta monitoring dan evaluasi.
Beda Fungsi dengan Komputer Administrasi Kelurahan
Pengadaan perangkat di kelurahan tidak akan disamakan dengan komputer untuk urusan persuratan. Raju menyebut pembedaan itu penting agar lurah punya kanal khusus menyampaikan informasi kepada warga.
“Hal ini bukan untuk administrasi persuratan, tetapi lebih kepada menunjang kegiatan PPID pelaksanaannya. Kita ingin lurah dapat memberikan informasi secara tepat dan baik dengan menggunakan teknologi yang ada,” ujarnya.
Struktur PPID pelaksana saat ini sudah terbentuk di seluruh perangkat daerah. Pemko Padang berencana memperluas penguatan kelembagaan itu hingga tingkat kelurahan dan unit kerja.
Dokumen APBD hingga Bansos Dibuka untuk Warga
Selain penguatan kelembagaan, sejumlah dokumen strategis dipastikan dapat diakses publik. Daftarnya mencakup APBD, sembilan program unggulan kota, Rencana Umum Pengadaan (RUP), serta alokasi dana hibah dan bantuan sosial.
Publikasi dilakukan lewat situs resmi pemerintah daerah, BPKAD, dan portal PPID Kota Padang. Keterbukaan dokumen itu diharapkan mendorong partisipasi warga mengawasi program dan penggunaan anggaran.
Portal PPID Kota Padang juga dilengkapi fitur aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Fiturnya meliputi pengaturan kontras, ukuran teks, sorotan tautan, hingga dukungan bagi pengguna dengan disleksia.
Sengketa Informasi Diutamakan Lewat Mediasi
Dalam penanganan sengketa informasi, Pemko Padang mengutamakan mediasi melalui koordinasi PPID utama. Perkara baru diteruskan ke persidangan di Komisi Informasi Sumatera Barat bila mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Langkah penguatan layanan ini ditempuh untuk menjaga capaian evaluasi keterbukaan informasi publik. Pada 2025, Kota Padang meraih peringkat pertama KIP tingkat Provinsi Sumatera Barat untuk kategori pemerintah kabupaten/kota dengan predikat Informatif.
“Insya Allah, untuk 2026 ini kita yakin dapat mempertahankan capaian peringkat satu Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Sumatera Barat,” tutur Raju.
Rapat evaluasi itu turut dihadiri Asisten III Sekretariat Daerah Kota Padang Corri Saidan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang Tommy TRD, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Idham Fadhli, serta para komisioner Komisi Informasi Sumbar.