SUMATERA BARAT — Komisi III DPR RI mendesak Korlantas Polri membenahi sistem penerbitan SIM setelah Polres Siak membongkar sindikat pembuat SIM palsu yang menjual dokumen ilegal hingga Rp1,7 juta per unit. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menilai harga SIM C palsu Rp550 ribu yang jauh di atas tarif resmi Rp100 ribu menjadi tanda ada masalah dalam prosedur ujian dan pungutan liar di lapangan.
Desakan itu muncul setelah pengungkapan kasus pemalsuan SIM lintas wilayah di Siak, Riau. Sahroni menyatakan dukungannya atas penindakan aparat, tetapi meminta kepolisian menelusuri alasan warga memilih jalur pintas ketimbang mengurus SIM secara resmi.
Sindikat di Siak mematok tarif bervariasi sesuai jenis SIM yang dipesan. Selisih harga inilah yang menjadi sorotan utama Komisi III.
Sebagai perbandingan, tarif resmi SIM C hanya berkisar Rp100 ribu. Artinya pemesan SIM C palsu membayar lebih dari lima kali lipat biaya resmi untuk dokumen yang tidak sah.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengungkapkan sindikat ini beroperasi sejak Juni 2026. Para pelaku menawarkan jasa melalui status dan pesan WhatsApp, marketplace Facebook, hingga perantara.
"Pelaku meminta pembuat SIM untuk mengirimkan foto dan KTP. Selanjutnya pelaku akan mengedit identitas dan foto dengan menggunakan aplikasi tambahkan teks dan kode barcode," kata Ade.
Hasil suntingan itu dicetak berwarna pada kertas stiker bening sesuai ukuran SIM. Stiker kemudian ditempelkan pada kartu atau blangko SIM bekas yang data pemilik lamanya sudah dihapus bersih. Barcode yang tertanam bisa dipindai dan menampilkan data identitas dengan logo Korlantas Polri.
Penyidikan Polres Siak mencatat sekitar 500 SIM tiruan telah beredar di berbagai daerah di Riau. Polisi menciduk delapan tersangka yang terlibat dalam jaringan pemalsuan lintas wilayah tersebut.
Skala peredaran ini yang membuat Komisi III menilai persoalan bukan sekadar penindakan pidana. Sahroni menyoroti prosedur ujian SIM yang dianggapnya belum relevan dengan kondisi jalan raya saat ini.
Sahroni menilai metode ujian harus diperbarui, termasuk aspek kesiapan mental berkendara. Menurutnya, banyak pengendara di jalan bersikap ugal-ugalan dan arogan.
"Menurut saya, metode ujian harus up to date dengan kondisi terkini. Malah justru sekarang yang tak kalah penting soal kesiapan mental berkendara karena banyak pengendara ugal dan arogan. Jadi itu kuncinya, berantas pungli dan permudah seleksi," ucapnya.
Dua tuntutan utama Komisi III ke Korlantas Polri adalah membersihkan pungutan liar di setiap tahap pembuatan SIM dan menyederhanakan proses seleksi tanpa mengorbankan kualitas pengujian.
Peredaran SIM palsu tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan bukan pajak. Pemilik SIM asli berisiko menanggung beban lebih besar ketika data kependudukan disalahgunakan untuk dokumen ilegal.
Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan serupa beroperasi di provinsi lain, mengingat para pelaku melayani pemesan lintas wilayah. Korlantas Polri belum merilis jadwal evaluasi sistem ujian yang diminta DPR.