SUMATERA BARAT — Indonesia resmi bergabung dalam koalisi global pengaturan kecerdasan buatan yang dipimpin Prancis dan sejumlah negara lain. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan hal itu usai menghadiri side event Coalition for Children's Rights and Protection in the Age of AI dalam rangkaian Global Dialogue on Artificial Intelligence (GDAI) di Jenewa, Swiss. Keikutsertaan ini menandai langkah Indonesia mendorong standardisasi regulasi AI lintas negara, khususnya untuk pelindungan anak.
Pemerintah menegaskan posisi Indonesia bukan pada gagasan perlambatan pengembangan AI, melainkan pada penerapan prinsip safety by design sejak tahap perancangan. Meutya menilai kondisi saat ini justru memperlihatkan AI yang berjalan terlalu bebas tanpa pengaman yang memadai.
Meutya mengatakan Indonesia lebih setuju terhadap pembangunan safety by design untuk AI, alih-alih perlambatan AI. Menurutnya, apa yang terjadi saat ini adalah AI menjadi terlalu "kebablasan".
"Itu pasti memakan waktu. Jadi yang ada bukan perlambatan, tapi yang sekarang itu bablas. Tanpa safety by design yang cukup, dan ini bukan penilaian pemerintah, tapi ini para pakar dan kemarin juga sudah disampaikan di UN, begitu banyak kekhawatiran mengenai bagaimana AI ini saat ini tidak dibangun dengan kelengkapan safety by design yang mencukupi," katanya.
Dari pernyataan tersebut, penyusunan regulasi AI memang memerlukan waktu. Implementasi teknologi baru yang begitu canggih tidak sepantasnya dilakukan tanpa proses mitigasi yang cukup.
"Saya koreksi, mungkin bukan perlambatan, tapi Indonesia termasuk negara yang mendorong agar inovasi di dalam AI dilakukan dengan lebih hati-hati dan safety by design," tandasnya.
Dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2026), Meutya menyebut Indonesia sudah masuk dalam koalisi global yang dipimpin Prancis dan beberapa negara lain. Koalisi ini akan menggelar pertemuan lanjutan untuk menyusun peraturan yang lebih terstandardisasi.
"Kami kemarin sudah masuk dalam koalisi global yang dipimpin oleh Pancis dan beberapa negara lainnya. Kita akan melakukan pertemuan lanjutan dan melakukan peraturan yang lebih ter-standardisasi," terang Meutya.
Menurutnya, setiap negara saat ini memiliki aturan berbeda-beda. Ke depan, pelindungan anak diharapkan memiliki aturan bersama di tingkat dunia.
"Jadi, kalau sekarang mungkin tiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda, nanti ke depan pelindungan anak itu kita harapkan kita di dunia itu memiliki aturan bersama," imbuhnya.
Harapannya, dengan adanya aturan bersama, terjadi dorongan terhadap para platform teknologi dan perusahaan teknologi AI agar mematuhi regulasi tersebut. Langkah ini menjadi relevan bagi pelaku bisnis digital di Indonesia yang mengembangkan atau mengadopsi layanan berbasis AI, karena aturan yang disepakati lintas negara berpotensi memengaruhi standar kepatuhan produk mereka.
Bagi pengguna Indonesia, arah kebijakan ini menyangkut perlindungan data dan keamanan anak saat berinteraksi dengan layanan AI. Pembahasan standardisasi ini masih berlanjut di forum internasional, dengan pertemuan lanjutan yang akan menentukan bentuk aturan bersama tersebut.