PB Porprov XVI Sumbar Terbitkan 2 Surat Penegasan, Medali Bermasalah Terancam Batal

Penulis: Hafizh Ramadhan  •  Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:01:31 WIB
PB Porprov XVI Sumbar menerbitkan dua surat penegasan terkait pengawasan pertandingan.

PADANG — Panitia Besar Porprov XVI Sumatera Barat 2026 menerbitkan dua surat penegasan untuk memperketat pengawasan pertandingan dan memastikan keabsahan hasil kompetisi. Surat pertama bernomor 059/K-SB/PB.PORPROV/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026, sementara penegasan khusus kepada Technical Delegate (TD) dituangkan dalam surat bernomor 060/K-SB/PB.PORPROV/X/2026.

Kedua surat ditujukan kepada KONI kabupaten/kota, perangkat daerah yang membidangi olahraga, pengurus provinsi cabang olahraga, serta TD. Langkah tersebut diambil setelah monitoring penyelenggaraan pertandingan menemukan sejumlah ketidaksesuaian.

Enam Temuan yang Jadi Perhatian PB Porprov XVI

Hasil monitoring mencatat enam persoalan yang dinilai menyimpang dari ketentuan kompetisi.

  • Atlet bertanding pada nomor atau kelas yang tidak sesuai dengan data aplikasi SiRimau dan surat keputusan (SK) kontingen.
  • Pemberian medali tidak sesuai dengan hasil pertandingan dan ketentuan Delegation Registration Meeting (DRM).
  • Pencatatan perolehan medali oleh KONI kabupaten/kota belum sesuai dengan hasil pertandingan dan ketentuan DRM.
  • Perubahan atau pengalihan nomor pertandingan maupun atlet tanpa kesesuaian data SiRimau dan tanpa koordinasi dengan PB Porprov XVI.
  • Keikutsertaan atlet yang tidak sah atau tidak terdaftar dalam aplikasi SiRimau dan SK kontingen.
  • Atlet yang sudah terdaftar secara sah, tetapi tidak diikutsertakan pada nomor pertandingan yang semestinya diikuti.

Empat Penegasan untuk Kontingen dan Pengurus Cabor

Menindaklanjuti temuan tersebut, PB Porprov XVI menetapkan empat penegasan yang wajib dipatuhi seluruh pihak.

  • Pelaksanaan pertandingan dan keikutsertaan atlet harus mengacu pada hasil DRM, data SiRimau, serta SK kontingen yang sah.
  • Perubahan nomor atau kelas pertandingan maupun atlet tidak boleh dilakukan tanpa koordinasi dan persetujuan PB Porprov XVI.
  • Pemberian medali dan pencatatan perolehan medali harus disesuaikan dengan hasil pertandingan yang sah, ketentuan DRM, serta data resmi SiRimau.
  • Setiap ketidaksesuaian data atau persoalan dalam pelaksanaan pertandingan harus segera dikoordinasikan dengan TD dan PB Porprov XVI.

Medali dari Pertandingan Bermasalah Bisa Tidak Diakui

Surat nomor 059/K-SB/PB.PORPROV/X/2026 menegaskan bahwa ketidaksesuaian pada poin pertama hingga kelima dapat menyebabkan perolehan medali terkait tidak diakui sebagai perolehan resmi Porprov XVI Sumatera Barat 2026. Pengakuan itu hanya berlaku bila terbukti melalui proses verifikasi.

Artinya, status medali tidak lagi bergantung pada hasil yang diumumkan di arena pertandingan. Keikutsertaan atlet, kesesuaian nomor pertandingan, dan kelengkapan administrasi menjadi syarat yang harus dipenuhi.

Sementara surat nomor 060/K-SB/PB.PORPROV/X/2026 menyasar TD secara khusus. Tujuannya memperkuat pengawasan teknis agar pelaksanaan pertandingan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Integritas Kompetisi Jadi Taruhan

Penerbitan dua surat penegasan tersebut menjadi langkah PB Porprov XVI menjaga integritas kompetisi di tengah berlangsungnya pesta olahraga tingkat provinsi itu. Seluruh kontingen dan pengurus cabang olahraga diminta memastikan data atlet, pelaksanaan pertandingan, hasil kompetisi, serta pelaporan medali sesuai ketentuan.

Dengan begitu, hasil Porprov XVI Sumatera Barat 2026 dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan teknis.

Reporter: Hafizh Ramadhan
Sumber: metrokini.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top