PADANG — Panitia Besar Porprov XVI Sumatera Barat 2026 menerbitkan dua surat penegasan untuk memperketat pengawasan pertandingan dan memastikan keabsahan hasil kompetisi. Surat pertama bernomor 059/K-SB/PB.PORPROV/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026, sementara penegasan khusus kepada Technical Delegate (TD) dituangkan dalam surat bernomor 060/K-SB/PB.PORPROV/X/2026.
Kedua surat ditujukan kepada KONI kabupaten/kota, perangkat daerah yang membidangi olahraga, pengurus provinsi cabang olahraga, serta TD. Langkah tersebut diambil setelah monitoring penyelenggaraan pertandingan menemukan sejumlah ketidaksesuaian.
Hasil monitoring mencatat enam persoalan yang dinilai menyimpang dari ketentuan kompetisi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, PB Porprov XVI menetapkan empat penegasan yang wajib dipatuhi seluruh pihak.
Surat nomor 059/K-SB/PB.PORPROV/X/2026 menegaskan bahwa ketidaksesuaian pada poin pertama hingga kelima dapat menyebabkan perolehan medali terkait tidak diakui sebagai perolehan resmi Porprov XVI Sumatera Barat 2026. Pengakuan itu hanya berlaku bila terbukti melalui proses verifikasi.
Artinya, status medali tidak lagi bergantung pada hasil yang diumumkan di arena pertandingan. Keikutsertaan atlet, kesesuaian nomor pertandingan, dan kelengkapan administrasi menjadi syarat yang harus dipenuhi.
Sementara surat nomor 060/K-SB/PB.PORPROV/X/2026 menyasar TD secara khusus. Tujuannya memperkuat pengawasan teknis agar pelaksanaan pertandingan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Penerbitan dua surat penegasan tersebut menjadi langkah PB Porprov XVI menjaga integritas kompetisi di tengah berlangsungnya pesta olahraga tingkat provinsi itu. Seluruh kontingen dan pengurus cabang olahraga diminta memastikan data atlet, pelaksanaan pertandingan, hasil kompetisi, serta pelaporan medali sesuai ketentuan.
Dengan begitu, hasil Porprov XVI Sumatera Barat 2026 dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan teknis.