PADANG — Pembelajaran jarak jauh di Kota Padang diatur melalui Surat Edaran Nomor 400.3/35/Dikbud-Pdg/X/2026 yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova. Kebijakan itu berlaku bagi siswa jenjang TK/PAUD, SD, hingga SMP. PJJ dijadwalkan berlangsung 14 sampai 17 Oktober 2026.
Pemerintah Kabupaten Agam mengambil langkah serupa melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pengalihan kegiatan belajar mengajar dari tatap muka menjadi PJJ dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 1239 Tahun 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agam, Andri.
Pemko Padang Panjang memperpanjang penerapan PJJ hingga 16 Oktober 2026. Kebijakan itu merupakan kelanjutan dari pelaksanaan PJJ sebelumnya pada 9 hingga 10 Oktober 2026.
Pemko Bukittinggi memberlakukan PJJ bagi siswa PAUD, SD, dan SMP sederajat mulai Rabu, 14 Oktober hingga Sabtu, 17 Oktober 2026. Empat daerah itu bergerak bersamaan merespons kondisi udara yang dinilai belum aman untuk kegiatan belajar tatap muka.
Kabut asap yang menyelimuti Sumatera Barat mendorong sejumlah pemerintah daerah memberlakukan PJJ untuk melindungi pelajar dari potensi dampak buruk kualitas udara. Penerapan PJJ menjadi langkah antisipasi selama kondisi kualitas udara belum membaik.
Kebijakan di empat daerah itu berbeda durasinya. Padang, Agam, dan Bukittinggi menetapkan 14 hingga 17 Oktober 2026, sedangkan Padang Panjang lebih singkat hingga 16 Oktober 2026.
Pengalihan ke PJJ membuat aktivitas belajar kembali berlangsung dari rumah. Sekolah dan orang tua di empat daerah tersebut perlu menyesuaikan jadwal dan pendampingan belajar anak selama periode kebijakan berjalan.
Belum ada keterangan resmi mengenai perpanjangan atau penghentian PJJ setelah tanggal yang ditetapkan. Pemerintah daerah masih memantau perkembangan kualitas udara di wilayah masing-masing.