Perkuat PAD, Bapenda Sumbar Siapkan 25 Pemeriksa Pajak dan 18 Jurusita

Penulis: Teuku Fahreza  •  Selasa, 05 Mei 2026 | 13:20:01 WIB
pemeriksa pajak dan 18 jurusita Sumbar mengikuti pelatihan intensif untuk meningkatkan kompetensi teknis.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat memperkuat barisan pengawasan fiskal dengan mencetak puluhan aparatur ahli pajak. Sebanyak 25 pemeriksa pajak daerah dan 18 jurusita pajak daerah kini menjalani pelatihan intensif untuk meningkatkan kompetensi teknis di lapangan.

Pelatihan yang bekerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Balai Diklat Keuangan Medan ini berlangsung selama lima hari. Agenda peningkatan kapasitas tersebut dijadwalkan mulai Senin (4/5/2026) hingga Jumat (8/5/2026) mendatang.

Implementasi UU ASN dan Penguatan Kompetensi Aparatur

Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, S.Sos., MM, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi tersebut mewajibkan setiap ASN memiliki kompetensi yang mumpuni sesuai dengan tugas dan fungsi jabatannya.

“Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap aparatur dalam melaksanakan pemeriksaan pajak daerah secara profesional dan sesuai ketentuan,” ujar Al Amin dalam keterangannya di Padang.

Para peserta mendapatkan materi komprehensif yang mencakup aspek hukum perpajakan, metode dan teknik pemeriksaan, hingga prosedur penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Penyiapan jurusita dan pemeriksa ini diharapkan mampu menutup celah kebocoran pajak di daerah.

Pemeriksaan Pajak Bukan Bentuk Intimidasi Warga

Al Amin menegaskan bahwa penyiapan tenaga pemeriksa ini bukan bertujuan untuk menakut-nakuti wajib pajak. Sebaliknya, keberadaan mereka adalah bagian dari mekanisme pengawasan yang sah dalam sistem perpajakan self-assessment yang berlaku di Indonesia.

“Pemeriksaan pajak merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang wajar dalam sistem self-assessment, bukan bentuk intimidasi, melainkan upaya mendorong kepatuhan wajib pajak,” katanya.

Pemeriksa pajak memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam menegakkan keadilan fiskal. Dengan pemeriksaan yang akurat, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa setiap wajib pajak menyetorkan kewajibannya sesuai dengan data riil di lapangan.

Sinergi Pengelolaan Pendapatan dengan Kabupaten dan Kota

Pelatihan ini tidak hanya diikuti oleh internal Bapenda Sumbar, tetapi juga melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan. Selain itu, perwakilan Bapenda dari kabupaten dan kota di seluruh Sumatera Barat turut dilibatkan guna menyamakan standar pengawasan.

Melalui kehadiran 25 pemeriksa pajak dan 18 jurusita yang terlatih, Pemprov Sumbar optimistis target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat tercapai lebih maksimal. Penguatan fungsi penegakan hukum (law enforcement) menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keuangan daerah di masa depan.

Reporter: Teuku Fahreza
Back to top