Satpol PP Padang Tertibkan 6 Bangunan Liar di Jalan Teuku Umar

Penulis: Irwansyah Hakim  •  Rabu, 06 Mei 2026 | 14:56:38 WIB
Satpol PP Padang membongkar empat bangunan liar di Jalan Teuku Umar, 6 Mei 2026.

PADANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar paksa sejumlah bangunan liar di sepanjang Jalan Teuku Umar, Kelurahan Parak Kopi, Rabu (6/5/2026). Langkah tegas ini diambil setelah pemilik bangunan mengabaikan surat peringatan terkait pelanggaran ketertiban umum. Petugas mendata total enam bangunan yang menyalahi aturan di kawasan tersebut.

Penertiban Enam Bangunan Liar di Kawasan Parak Kopi

Dari total enam bangunan yang terdata melanggar aturan, empat di antaranya langsung dibongkar oleh petugas di lokasi. Sementara itu, dua pemilik bangunan lainnya mendapatkan kelonggaran waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Pihak Satpol PP memberikan batas waktu selama 1x24 jam bagi dua bangunan tersisa tersebut. Jika dalam waktu yang ditentukan bangunan belum dikosongkan atau dibongkar, petugas akan kembali turun ke lapangan untuk melakukan tindakan paksa sesuai aturan yang berlaku.

Landasan Hukum Perda Nomor 1 Tahun 2025

Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasi Operasional Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer. Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP didampingi oleh unsur Kasi Trantib dari pihak kecamatan dan kelurahan setempat guna memastikan proses berjalan kondusif.

Harvi Dasnoer menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Aturan ini menjadi acuan utama pemerintah daerah dalam menjaga estetika kota serta mengembalikan fungsi ruang publik.

Prosedur Penertiban dan Surat Peringatan Resmi

Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, otoritas terkait memastikan seluruh tahapan telah dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Pihak kelurahan dan kecamatan sudah melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada seluruh pemilik bangunan sebelum personel turun ke lapangan.

"Empat bangunan langsung kami tertibkan. Sementara dua bangunan lainnya akan dibongkar sendiri oleh pemilik," ujar Harvi.

Langkah pembongkaran paksa menjadi pilihan terakhir karena rangkaian surat peringatan yang dikirimkan sebelumnya tidak diindahkan. Penertiban ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertata di wilayah Kecamatan Padang Barat.

Reporter: Irwansyah Hakim
Back to top