Lonjakan harga energi global mulai terasa di kantong pelaku industri Tanah Air. Pertamina, melalui mekanisme penyesuaian harga BBM dan LPG non-subsidi, menetapkan harga baru yang mencerminkan biaya energi dunia yang membengkak.
Harga LPG 50 kg naik dari sekitar Rp850 ribu menjadi Rp1,068 juta per tabung pada Mei 2026. Kenaikan ini mengacu pada harga patokan CP Aramco yang melonjak dari USD 21,9 per MMBtu menjadi USD 28,3 per MMBtu.
Dampak lebih tajam terasa di sektor solar industri non-subsidi. Harganya meroket 77-84 persen, dari kisaran Rp14.200-Rp14.500 per liter menjadi Rp26.000-Rp27.900 per liter. Dalam satuan energi, harga solar industri melonjak dari USD 22,7 per MMBtu menjadi USD 43 per MMBtu.
"Ketika harga minyak dunia melonjak, otomatis harga energi lain termasuk produk gas seperti LPG dan LNG ikut mengalami kenaikan," ujar Direktur Eksekutif Rofirminer Institute, Komaidi Notonegoro, Senin (11/5/2026).
Komaidi menjelaskan, kenaikan harga energi saat ini bersifat non-fundamental. Artinya, bukan karena permintaan yang melonjak, melainkan karena faktor ketegangan politik global. Situasi diperparah dengan gangguan di Selat Hormuz, jalur distribusi minyak utama dunia.
"Ini yang menjadi perhatian pengguna dan konsumen sehingga harga minyak menjadi tinggi dari seharusnya," kata dia.
Menurut Komaidi, energi adalah kebutuhan primer yang setara dengan pangan. Ketika terjadi krisis geopolitik, kedua sektor ini menjadi prioritas utama yang diamankan negara. Akibatnya, tekanan harga langsung terasa di pasar global dan domestik.
Pemerintah melalui Pertamina telah mulai mengadaptasi harga energi non-subsidi mengikuti dinamika pasar global. Langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan pasokan di tengah ketidakpastian pasokan minyak mentah dunia.
Dengan kurs rupiah sekitar Rp16.000 per dolar AS, beban tambahan yang harus ditanggung industri cukup berat. Pelaku usaha yang menggunakan LPG 50 kg dan solar industri non-subsidi kini harus mengalokasikan anggaran energi lebih besar dari sebelumnya.