PADANG — Satuan Lalu Lintas Polresta Padang kembali menggelar layanan perpanjangan SIM keliling di kawasan Simpang Ganting, Padang Selatan, pada Selasa (12/5/2026). Layanan berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.30 WIB.
Program ini diperuntukkan bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C. Warga diimbau membawa dokumen persyaratan lengkap, termasuk SIM lama yang masih berlaku, KTP asli, dan fotokopi keduanya.
Pihak Satlantas Polresta Padang mengingatkan bahwa jadwal layanan SIM keliling bersifat dinamis dan dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya. Perubahan biasanya terjadi karena tugas operasional mendadak atau kondisi cuaca ekstrem.
Untuk memastikan lokasi terkini, warga disarankan memantau akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang sebelum berangkat. Informasi terbaru soal pembatalan atau pergeseran lokasi umumnya diunggah pada pagi hari.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Untuk perpanjangan SIM A, tarifnya Rp 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.
Perpanjangan SIM berlaku untuk lima tahun ke depan. Pemohon diwajibkan menjalani tes kesehatan dan psikologi di lokasi, yang biayanya terpisah dari tarif PNBP.
Selain Simpang Ganting, Satlantas Polresta Padang secara rutin menggelar layanan serupa di sejumlah titik keramaian. Beberapa lokasi yang kerap digunakan antara lain Pasar Raya Padang, kawasan Universitas Andalas, dan pusat perbelanjaan di Kecamatan Padang Utara.
Jadwal layanan di setiap titik biasanya diumumkan per pekan. Warga yang tidak bisa datang pada hari ini bisa menunggu jadwal berikutnya yang umumnya rilis setiap hari Minggu.
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Pemohon SIM baru tetap harus mengikuti ujian teori dan praktik di Satpas SIM Polresta Padang.