SOLOK — Operasi gabungan yang berlangsung sejak pagi hari itu menyasar kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas atau tidak melengkapi dokumen kendaraan langsung diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan. “Kepatuhan membayar pajak kendaraan bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah dan perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Selain penindakan, petugas gabungan juga menyosialisasikan sejumlah program yang tengah berjalan di Sumatera Barat. Mulai dari diskon pajak kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang umum, hingga Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak. Masyarakat yang melintas juga diajak untuk memanfaatkan aplikasi SIGNAL sebagai layanan pembayaran pajak kendaraan secara digital dan praktis.
“Kami terus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital seperti aplikasi SIGNAL agar proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Harapannya, tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat dan keselamatan berlalu lintas juga semakin baik,” tambah Teguh.
Operasi gabungan berlangsung lancar dengan pendekatan humanis dan edukatif. Sejumlah pengendara tampak memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi langsung terkait pajak kendaraan dan layanan Samsat. Petugas pun melayani pertanyaan warga satu per satu, mulai dari prosedur balik nama hingga cara mengecek tunggakan pajak.
Menurut Teguh, kegiatan seperti ini akan terus digelar secara berkala di berbagai titik di Kabupaten Solok. Tujuannya bukan sekadar menindak, tetapi membangun budaya tertib berlalu lintas dan kesadaran membayar pajak sejak dini.