SUMATERA BARAT — Ketua BPKN Mufti Mubarok menegaskan bahwa pemadaman berskala besar ini bukan sekadar gangguan teknis biasa. Dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2026), ia menyebut dampaknya merembet dari aktivitas harian warga hingga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Mufti mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjamin hak masyarakat atas layanan listrik yang aman, andal, dan berkelanjutan. “Ketika terjadi pemadaman massal dalam durasi yang cukup lama dan berdampak luas, maka masyarakat memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban,” ujarnya.
BPKN menilai langkah gugatan kelompok merupakan jalur konstitusional yang sah. “Kami mendukung masyarakat yang ingin memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum, termasuk class action sepanjang dilakukan sesuai ketentuan,” tegas Mufti.
Blackout yang melanda Sumatera dan Aceh itu memicu reaksi berantai. Aktivitas pabrik terhenti, mesin ATM mati, hingga layanan rumah sakit terganggu. “Ini persoalan serius yang harus menjadi perhatian nasional,” kata Mufti, menekankan bahwa listrik kini merupakan kebutuhan dasar modern.
Ia juga menyoroti potensi gangguan keamanan yang bisa muncul di tengah kegelapan berkepanjangan. Stabilitas sosial pun ikut terancam ketika komunikasi masyarakat terhambat dan pasokan logistik terputus.
BPKN mendesak PLN bersikap transparan. “PLN harus menjelaskan secara transparan apa penyebab gangguan sistem ini. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan tanpa adanya kepastian perbaikan layanan,” ujar Mufti.
Ia mendorong pemerintah dan PLN memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan nasional, termasuk sistem cadangan dan mitigasi gangguan. Tujuannya agar pelayanan publik tidak mudah lumpuh hanya karena satu gangguan jaringan.
Hingga berita ini diturunkan, PLN belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum yang diwacanakan BPKN. Namun, tuntutan warga dan pelaku usaha yang terdampak diperkirakan akan mengalir dalam pekan-pekan mendatang.