PADANG — Langkah hukum terhadap pegiat media sosial Permadi Arya, yang dikenal dengan nama Abu Janda, resmi ditempuh oleh organisasi masyarakat Minang. DPP IKM melaporkan yang bersangkutan ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, mengatakan laporan dibuat setelah pihaknya mengumpulkan bukti berupa video pernyataan Abu Janda yang beredar luas di platform digital.
Dalam video yang menjadi dasar laporan, Abu Janda diduga menyebut masyarakat Minangkabau sebagai "suku barbar". Pernyataan itu sontak memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, khususnya perantau Minang di Jakarta dan Sumatera Barat.
"Kami melaporkan dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat," ujar Braditi di Bareskrim Mabes Polri, Selasa.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, turut mendampingi proses pelaporan. Ia menegaskan bahwa pernyataan Abu Janda tidak hanya menyinggung, tetapi juga menyebarkan stigma negatif terhadap satu suku bangsa yang dilindungi undang-undang.
Laporan ini merupakan kelanjutan dari desakan masyarakat Minang yang merasa dirugikan secara moral. DPP IKM berharap aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini secara profesional dan transparan.
Pasal ujaran kebencian yang disangkakan kepada Abu Janda diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti, pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Abu Janda terkait laporan tersebut. Bareskrim Polri juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pemanggilan terhadap terlapor.