BUKITTINGGI — Wajah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, beberapa pekan terakhir terlihat lebih terang dari biasanya. Pusat kota dihiasi lampu sorot dan dekorasi meriah untuk menyambut rangkaian perayaan 100 tahun Jam Gadang, yang jatuh sejak didirikan pada 1926. Bagi Pemerintah Kota Bukittinggi, momentum ini dinilai sebagai ladang emas untuk mendongkrak angka kunjungan wisatawan, memutar roda ekonomi kreatif, dan menegaskan kembali posisi kota sebagai magnet utama pariwisata di provinsi tersebut.
Namun, di tengah riuh rendah perayaan, sebuah gugatan kritis mengapung dari ulayat Nagari Kurai. “Pertanyaannya mendasar, karya bangsa penjajah diperingati secara luar biasa. Lalu, di mana posisi karya dan warisan nenek moyang kita sendiri?” ujar seorang anak nagari Kurai yang enggan disebutkan namanya, kemarin.
Secara historis, Jam Gadang tidak lahir dari rahim pemerintahan pasca-kemerdekaan. Menara setinggi 26 meter itu didirikan atas perintah Rookmaaker, Controleur (Sekretaris Kota) Fort de Kock pada masa Hindia Belanda. Desainnya dikerjakan arsitek lokal, Yazid Rajo Mangkuto, namun pembangunannya dipersembahkan untuk Ratu Belanda kala itu.
Bentuk bangunan jam angka Romawi itu telah berevolusi. Mulai dari model bulat khas Eropa, gaya pagoda masa pendudukan Jepang, hingga puncaknya berbentuk bagonjong khas Minangkabau setelah Indonesia merdeka. Meski demikian, jejak kolonialisme pada fisik Jam Gadang tidak terhapus dari garis waktu sejarah.
Jika Jam Gadang menyentuh usia satu abad, tanah tempat fondasi menara itu memijak memiliki riwayat jauh lebih sepuh. Jauh sebelum kompas bangsa Eropa menyentuh dataran tinggi Luhak Agam, wilayah tersebut merupakan tanah ulayat sah milik Nagari Kurai V Jorong, yang terdiri dari Guguk Panjang, Aur Birugo, Mandiangin, Tigo Baleh, dan Koto Salayan.
Berdasarkan penelusuran tambo dan kajian sejarah adat, tatanan sosial nagari Kurai bersistem pemerintahan adat “bajanjang naiak, batanggo turun”. Lima unsur masyarakat adat—Bundo Kanduang, Niniak Mamak, Tuanku/Urang Syara’, Cadiak Pandai, dan Parik Paga—telah mengatur hukum, ekonomi, hingga ulayat berdasarkan prinsip musyawarah mufakat, berabad-abad sebelum benteng Fort de Kock didirikan Belanda pada 1825.
Pepatah adat menggambarkan kematangan tatanan sosial itu: “Kurai V Jorong, adatnyo lamo dipasubarang, limbagonyo lamo dituang.”
Kealpaan menghormati fondasi peradaban asli memicu pertanyaan: apakah masyarakat dan birokrasi hari ini tengah terjangkit gejala amnesia sejarah? Secara sosiologis, pengabaian terhadap sejarah nagari demi meninggikan estetika visual warisan kolonial mengindikasikan adanya pergeseran nilai. Terkesan bahwa kemajuan atau peradaban baru dianggap “dimulai” sejak bangsa Eropa datang membangun gedung-gedung beton dan infrastruktur modern.
Sepanjang sejarah berdirinya Pemerintah Kota Bukittinggi, bahkan saat tampuk kekuasaan dipegang figur anak nagari, hampir tidak pernah ada ruang khusus untuk merayakan hari jadi keberadaan Nagari Kurai secara agung dan berskala kota.
Nenek moyang orang Kurai terdahulu memang tidak meninggalkan menara jam mekanik setinggi puluhan meter. Namun, mereka mewariskan cetak biru sosial, ketahanan pangan, wilayah hunian strategis, dan nilai-nilai falsafah Adat Basandi Syara’—Syara’ Basandi Kitabullah. Falsafah inilah yang menjaga martabat masyarakat Bukittinggi hingga kini.
Kritik atas euforia 100 tahun Jam Gadang tidak bertujuan mendiskreditkan perayaan. Sebaliknya, ini menjadi alarm pengingat bagi Pemko Bukittinggi dan Kerapatan Adat Nagari Kurai. Momentum satu abad Jam Gadang bisa ditumpangi narasi tandingan yang lebih cerdas: tidak hanya menjual keindahan arsitektur kolonial, tetapi juga menyuarakan secara lantang bahwa Jam Gadang berdiri di atas tanah ulayat yang telah berdaulat jauh sebelum Belanda datang.