SOLOK — BKPSDM Kabupaten Solok menggelar sosialisasi percepatan penerapan manajemen talenta di lingkungan pemerintah daerah, Jumat (5/6). Kegiatan yang berlangsung di Aula BKPSDM ini merupakan tindak lanjut dari amanat PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN dan Keputusan Kepala BKN Nomor 411 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta di Instansi Pemerintah.
Asisten Administrasi Umum Setdakab Solok, Eva Nasri, yang membuka acara tersebut menegaskan bahwa manajemen talenta memiliki cakupan yang lebih luas dari sekadar pemetaan pegawai. “Manajemen talenta merupakan strategi jangka panjang untuk memastikan setiap ASN ditempatkan sesuai kompetensi dan potensi terbaiknya,” ujarnya.
Ia berharap seluruh ASN mendukung penyediaan data yang akurat dan mutakhir sebagai fondasi utama sistem ini. Menurutnya, validitas data akan menentukan kualitas kebijakan kepegawaian di masa depan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Solok, Jufrisal, menyoroti aspek paling krusial dalam sistem merit ini: akurasi data. Dalam sosialisasi tersebut, ia menegaskan bahwa setiap ASN bertanggung jawab secara personal terhadap keakuratan dan pemutakhiran data kepegawaian masing-masing secara berkelanjutan.
“Ini bukan beban eksklusif petugas pengelola kepegawaian di masing-masing perangkat daerah,” tegas Jufrisal. Pernyataan ini mengubah paradigma lama yang selama ini menganggap urusan data hanya tugas bagian kepegawaian.
Lebih lanjut, Jufrisal menjelaskan bahwa manajemen talenta dirancang sebagai sistem merit yang objektif, transparan, dan berbasis kompetensi. Tujuan utamanya adalah menciptakan birokrasi yang profesional, adaptif, dan siap menghadapi tantangan pembangunan daerah.
Penerapan sistem ini diharapkan mampu memutus praktik penempatan ASN yang tidak sesuai latar belakang pendidikan atau keahlian. Dengan data yang valid, pemetaan talenta bisa dilakukan lebih presisi sehingga kinerja organisasi perangkat daerah meningkat.