Pencarian

Darurat Energi Mengintai, Pertamina Boleh Impor Migas Tanpa Tender demi Jaga Pasokan

Kamis, 04 Juni 2026 • 12:25:01 WIB
Darurat Energi Mengintai, Pertamina Boleh Impor Migas Tanpa Tender demi Jaga Pasokan
Pemerintah izinkan Pertamina impor migas tanpa tender dalam kondisi darurat energi nasional.

SUMATERA BARAT — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, BBM, dan LPG untuk Ketahanan Energi Nasional, yang ditandatangani pada 30 April lalu. Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah Pasal 7 Ayat 3, yang mengizinkan BUMN energi—termasuk Pertamina—melakukan pengadaan impor migas secara langsung dalam kondisi terdesak, tanpa melalui proses tender.

Kebijakan ini langsung mendapat sorotan. Praktisi migas dan Mantan Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI), Hadi Ismoyo, menilai langkah tersebut tidak masalah jika benar-benar dilakukan dalam situasi mendesak. "Indonesia saat ini sudah pada posisi darurat energi nasional, meski tidak dideklarasikan secara tegas. Saat ini kita impor 1,2 juta barel per hari minyak mentah, BBM, dan 6,7 MTA LPG," kata Hadi kepada Katadata.co.id, Rabu (3/6).

Ia menambahkan, dengan volume impor sebesar itu dan ketidakpastian kapan krisis energi global akan berakhir, langkah darurat jangka pendek mutlak diperlukan. "Kondisi saat ini sudah sangat mendesak. Ingat cadangan operasional kita hanya 20 hari dan jika terlambat sedikit akan semakin pendek cadangan penyangga energi nasional," ujarnya.

Jalur Cepat di Tengah Gejolak Global

Senada dengan Hadi, Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai keputusan impor langsung oleh BUMN energi dapat dibenarkan jika tujuannya jelas: menjaga keamanan pasokan. Menurutnya, Indonesia menghadapi masalah struktural karena kebutuhan kilang domestik terus melampaui produksi minyak dalam negeri, membuat ketergantungan pada impor semakin besar.

"Negara perlu memiliki jalur cepat untuk mengamankan pasokan, terutama ketika pasar global terganggu oleh konflik geopolitik, sanksi, hambatan pelayaran, atau lonjakan harga," kata Syafruddin. Perpres baru ini, lanjutnya, memberi dasar bagi Pertamina untuk mengimpor minyak mentah langsung dari berbagai sumber seperti Asia Barat, Afrika, Amerika Serikat, dan Rusia.

Risiko dan Syarat Ketat yang Wajib Dipatuhi

Meski dianggap solusi tepat, kebijakan ini menyimpan risiko besar. Syafruddin mengingatkan bahwa risiko terbesar terletak pada tata kelola, harga, hukum, dan tekanan valas. "Risiko pengadaan muncul jika BUMN memilih pemasok tanpa kompetisi memadai, sehingga negara membayar minyak mentah lebih mahal dari harga wajar," ucapnya.

Ia juga menyoroti risiko kualitas, karena setiap crude memiliki karakter berbeda. "Minyak murah dapat menjadi mahal jika tidak cocok dengan konfigurasi kilang," katanya. Untuk mencegah penyalahgunaan, Syafruddin mendesak pemerintah menetapkan tolok ukur objektif kapan kondisi darurat benar-benar terjadi.

Beberapa kriteria yang ia usulkan antara lain: stok minyak mentah atau BBM nasional turun di bawah batas aman operasional, pemasok utama gagal memenuhi kontrak akibat force majeure, harga pasar bergerak ekstrem, kebutuhan kilang meningkat mendadak, atau pemerintah menghadapi risiko inflasi akibat gangguan logistik energi.

"Dalam semua kondisi itu, impor langsung harus memiliki batas waktu, dasar data, persetujuan lintas otoritas, serta evaluasi pasca-pengadaan. Kebijakan darurat yang baik harus menyelesaikan krisis pasokan tanpa menciptakan ketergantungan baru, pemborosan fiskal, atau celah rente dalam perdagangan minyak," tegasnya.

Hadi Ismoyo menambahkan, penunjukkan langsung tanpa tender bisa diterima sepanjang menerapkan praktik terbaik secara profesional dan mendatangkan solusi. Namun ia menekankan, begitu kondisi normal kembali, pengadaan impor migas harus dikembalikan ke regulasi semula.

Bagikan
Sumber: katadata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks