PADANG — Industri perbankan daerah di Sumatera Barat tengah mengalami penyusutan jumlah lembaga. OJK Sumbar melaporkan, dari 73 BPR dan BPRS yang masih beroperasi, 59 di antaranya adalah BPR konvensional dan 14 sisanya merupakan BPR syariah. Setahun sebelumnya, jumlahnya tercatat 63 BPR dan 14 BPRS.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menyebut penurunan ini terutama dipicu oleh aksi konsolidasi antar grup BPR serta penghentian operasional beberapa lembaga. “Jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 63 BPR dan 14 BPRS, terutama karena adanya aksi konsolidasi oleh sejumlah grup BPR serta berhentinya operasional beberapa BPR lainnya,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Roni menegaskan berkurangnya jumlah lembaga bukanlah indikasi pelemahan industri. Sebaliknya, konsolidasi diharapkan melahirkan BPR yang lebih sehat, efisien, dan memiliki kapasitas lebih besar dalam menyalurkan pembiayaan. Sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) disebut menjadi sasaran utama penguatan ini.
“Melalui penggabungan usaha, BPR dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan bisnis dan peningkatan kualitas pelayanan kepada nasabah,” jelas Roni.
Salah satu aksi korporasi terbaru adalah penggabungan PT BPR Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari. OJK telah memberikan persetujuan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-44/D.03/2026 pada 19 Juni 2026. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.
Kebijakan konsolidasi ini juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS 2024–2027. Fokus utamanya adalah penguatan struktur dan daya saing industri perbankan daerah di tengah perkembangan sektor jasa keuangan yang semakin kompetitif.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat, OJK mengimbau nasabah untuk tetap tenang. Lembaga yang telah melalui proses merger dinilai memiliki tata kelola dan manajemen risiko yang lebih baik. “OJK akan terus mendorong transformasi dan penguatan kelembagaan BPR serta BPRS agar mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Roni.
Proses merger tidak menghilangkan kewajiban BPR terhadap nasabah. Seluruh simpanan dan kewajiban BPR yang digabung akan dialihkan dan dikelola oleh BPR hasil merger. OJK menjamin pengawasan tetap berjalan ketat dengan prinsip kehati-hatian.
OJK menargetkan industri BPR dan BPRS di Sumbar memiliki permodalan yang lebih kuat, tata kelola yang lebih baik, dan daya saing tinggi. Dengan struktur yang lebih sehat, diharapkan penyaluran kredit ke sektor UMKM bisa meningkat signifikan dalam dua hingga tiga tahun ke depan.