PADANG — Kenaikan harga TBS sawit ini diputuskan melalui rapat tim perumus harga yang melibatkan Dinas Perkebunan provinsi, perwakilan petani, dan pabrik kelapa sawit. Keputusan tersebut berlaku efektif selama sembilan hari ke depan, mulai 22 hingga 30 Juni 2026.
Harga TBS tidak seragam dan disesuaikan dengan tingkat produktivitas tanaman. Untuk sawit berumur 3 tahun, harganya dipatok Rp2.953,68 per kilogram, lalu naik bertahap hingga mencapai puncak di usia 9 tahun sebesar Rp3.744,90 per kilogram.
Tanaman pada kelompok umur 10–20 tahun yang menjadi acuan utama harga umum dibanderol Rp3.754,59 per kilogram. Sementara itu, sawit yang telah melewati masa produktif—di atas 20 tahun—mengalami penurunan harga. Pohon berusia 25 tahun misalnya, hanya dihargai Rp3.344,85 per kilogram.
Laporan periodik ini juga mencatat harga produk turunan sawit. Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar Rp15.034,01 per kilogram, sedangkan inti sawit atau kernel dihargai Rp12.480,00 per kilogram. Untuk limbah cangkang kelapa sawit, harganya berada di level Rp17,25 per kilogram.
Indeks K—yang menjadi indikator bagi hasil antara petani dan pabrik—ditetapkan pada angka 92,60 persen. Angka ini menunjukkan proporsi pendapatan yang diterima pekebun dari total penjualan TBS.
Kenaikan harga TBS periode ini menjadi kabar baik bagi petani di daerah sentra sawit seperti Pasaman Barat, Dharmasraya, dan Sijunjung. Lonjakan Rp34,52 per kilogram dinilai cukup signifikan untuk meningkatkan margin keuntungan pekebun, terutama menjelang kebutuhan biaya sekolah dan persiapan Idul Adha.
Meski demikian, beberapa petani masih menyoroti disparitas harga antara TBS segar dan harga CPO global yang kerap tidak linier. Mereka berharap pemerintah provinsi terus memantau rantai pasok agar keuntungan tidak hanya dinikmati oleh pabrik pengolahan.