5 Perusahaan CPO di Sumatera Barat Diadukan ke KPPU, Diduga Lakukan Kartel Harga Sawit

Penulis: Faisal Hasbi  •  Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:03:02 WIB
Lima perusahaan CPO di Sumatera Barat dilaporkan ke KPPU atas dugaan kartel harga sawit.

PADANG — Dugaan praktik kartel harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Sumatera Barat mencuat ke permukaan. Lima perusahaan pengolah CPO di provinsi itu dilaporkan ke KPPU oleh gabungan petani dan asosiasi pekebun sawit.

Pengaduan ini berawal dari keluhan petani yang merasa harga TBS yang ditetapkan perusahaan selalu rendah dan tidak wajar dalam beberapa bulan terakhir. Para pekebun menilai ada indikasi kesepakatan harga antar perusahaan yang merugikan petani sawit di tingkat hulu.

Kronologi Pengaduan: Petani Merasa Dirugikan Harga TBS

Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sawit Sumbar, Darman, mengatakan bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh pabrik CPO kerap berada di bawah harga patokan yang ditetapkan Dinas Perkebunan. "Selisihnya bisa mencapai Rp 200 hingga Rp 300 per kilogram. Ini jelas memberatkan petani," ujarnya.

Para petani mengklaim telah mengumpulkan bukti berupa catatan harga pembelian TBS dari kelima perusahaan selama enam bulan terakhir. Bukti itu menunjukkan pola harga yang hampir identik antar perusahaan, meskipun biaya produksi dan lokasi pabrik berbeda.

Apa yang Akan Dilakukan KPPU?

KPPU Perwakilan Sumatera Barat menyatakan akan memproses pengaduan ini sesuai prosedur. Tahap awal adalah penyelidikan untuk mengumpulkan data dan keterangan dari semua pihak terkait. Jika ditemukan bukti kuat, perkara ini bisa naik ke tahap pemeriksaan.

"Kami akan panggil perusahaan-perusahaan tersebut dan juga petani untuk klarifikasi. Proses ini butuh waktu, tapi kami pastikan berjalan transparan," kata Kepala KPPU Perwakilan Sumbar, Andi Ahmad, saat dikonfirmasi.

Dampak Kartel bagi Petani dan Ekonomi Daerah

Praktik kartel harga sawit tidak hanya merugikan petani secara langsung, tetapi juga berdampak pada perekonomian daerah. Sumatera Barat merupakan salah satu provinsi penghasil sawit di Sumatera, dengan ribuan petani menggantungkan hidup dari komoditas ini.

Jika harga TBS terus ditekan, pendapatan petani menurun drastis. Dalam jangka panjang, hal ini bisa memicu alih fungsi lahan atau penurunan produksi sawit di Sumbar. KPPU pun diharapkan bisa bertindak cepat agar petani tidak terus dirugikan.

Perusahaan yang Diadukan: Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, kelima perusahaan CPO yang diadukan belum memberikan tanggapan resmi. Beberapa di antaranya merupakan perusahaan besar yang memiliki pabrik di beberapa kabupaten di Sumbar, seperti Pasaman Barat, Dharmasraya, dan Solok Selatan.

KPPU mengimbau perusahaan untuk kooperatif selama proses penyelidikan. Jika terbukti bersalah, perusahaan bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp 25 miliar sesuai Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Reporter: Faisal Hasbi
Sumber: sumatra.bisnis.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top