GAPKI Sebut Indonesia Belum Punya Acuan Harga Sawit Seragam, Buka Celah Under Invoicing Ekspor

Penulis: Irwansyah Hakim  •  Senin, 29 Juni 2026 | 09:19:01 WIB
Ketidakseragaman acuan harga sawit di Indonesia dinilai membuka celah praktik under invoicing ekspor.

JAKARTA — Ketidakseragaman acuan harga minyak sawit mentah (CPO) di Indonesia dinilai menjadi persoalan struktural yang perlu segera diatasi. Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Dr. Adv. Yustinus Lambang Setyo Putro, menyebut tanpa satu standar harga nasional, interpretasi soal kewajaran transaksi ekspor bisa berbeda antara pelaku usaha dan otoritas pajak atau bea cukai.

“Kalau kita berbicara under invoicing, fokusnya adalah harga. Pertanyaannya, harga mana yang akan dipakai untuk menentukan bahwa suatu transaksi itu under invoicing atau sudah memenuhi prinsip kewajaran (arm's length principle)?” ujar Yustinus dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Bursa CPO Nasional Belum Jadi Rujukan

Indonesia sebenarnya telah meluncurkan Bursa CPO pada 2023. Namun, hingga kini bursa tersebut belum menjadi acuan utama pasar lantaran belum banyak pelaku usaha yang aktif menjadi anggota. Pemerintah pun masih mengandalkan harga referensi yang merupakan kombinasi beberapa indikator internasional.

Indikator yang digunakan antara lain harga CIF Rotterdam, data dari Malaysian Palm Oil Board (MPOB), dan referensi dari Bursa CPO Indonesia. Kombinasi ini dinilai belum cukup kuat untuk menjadi satu-satunya patokan ekspor sawit nasional.

MPOB Jadi Acuan Sementara, Tapi Tak Ideal

Yustinus mengakui selama ini pelaku usaha banyak menggunakan harga harian MPOB sebagai referensi. Harga tersebut kemudian disesuaikan dengan biaya angkut (freight) dan asuransi agar mencerminkan harga di lokasi penyerahan barang.

“Persoalannya, belum ada satu standar harga Indonesia yang menjadi acuan bersama,” tegasnya.

Ia menambahkan, harga ekspor sawit tidak bisa dibandingkan secara langsung hanya dengan satu angka referensi. Pasalnya, komoditas sawit terdiri dari berbagai jenis produk mulai dari CPO, kernel, hingga produk hilir. Masing-masing memiliki harga, klasifikasi HS Code, serta tarif bea keluar dan pungutan ekspor yang berbeda.

Under Invoicing Tak Bisa Dinilai dari Selisih Harga Semata

Menurut Yustinus, penilaian terhadap dugaan under invoicing tidak dapat hanya didasarkan pada selisih harga. Variabel seperti tujuan pengapalan, kontrak jangka panjang, dan fluktuasi pasar juga ikut memengaruhi harga yang tercatat dalam dokumen ekspor.

“Selama ini kami banyak menggunakan harga harian MPOB sebagai referensi, kemudian disesuaikan dengan biaya angkut dan asuransi sehingga mencerminkan harga di lokasi penyerahan barang,” katanya mengulang penekanan.

GAPKI mendorong pemerintah untuk mempercepat penguatan Bursa CPO Indonesia agar bisa menjadi benchmark yang diakui secara global. Langkah ini dinilai krusial tidak hanya untuk kepastian bisnis, tetapi juga untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen sawit terbesar dunia dalam menentukan harga sendiri.

Reporter: Irwansyah Hakim
Sumber: ekbis.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top