Pemkot Bukittinggi Larang Bajaj Maxride Beroperasi Angkut Penumpang, Ini Aturan yang Dilanggar

Penulis: Faisal Hasbi  •  Rabu, 01 Juli 2026 | 17:36:01 WIB
Pemkot Bukittinggi melarang Bajaj Maxride beroperasi sebagai angkutan penumpang sesuai Perda No. 11 Tahun 2021.

BUKITTINGGI — Pemerintah Kota Bukittinggi secara resmi melarang moda transportasi online Bajaj Maxride beroperasi mengangkut penumpang di kota tersebut. Larangan ini ditegaskan setelah pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang merujuk pada Perda No. 11 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan 2018.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bukittinggi, Abdul Halim, menjelaskan bahwa aturan daerah hanya mengizinkan kendaraan roda dua dan roda empat sebagai angkutan umum. Sementara bajaj, berdasarkan regulasi kementerian, hanya diperuntukkan sebagai angkutan di kawasan khusus dan tidak untuk trayek umum.

"Sesuai dengan Perda No. 11 Tahun 2021, angkutan umum yang diperbolehkan di Kota Bukittinggi hanyalah kendaraan roda dua dan roda empat serta Peraturan Menteri Perhubungan tahun 2018, bajaj hanya diperuntukkan sebagai angkutan kawasan khusus dan tidak untuk angkutan umum secara wilayah yang umum," kata Abdul Halim, Rabu (1/7).

Pendekatan Masih Bersifat Peringatan

Meski aturan sudah jelas, pemerintah belum melakukan penindakan secara langsung. Saat ini, pendekatan yang diambil masih berupa teguran dan pemantauan terhadap bajaj yang nekat beroperasi sebagai angkutan penumpang.

"Pemerintah mengacu pada aturan yang berlaku. Saat ini, pendekatan yang dilakukan masih bersifat peringatan, belum sampai pada tindakan penindakan," ujar Abdul Halim.

Pihaknya juga memastikan bajaj tidak dilarang sama sekali. Kendaraan roda tiga itu masih boleh digunakan untuk mengangkut barang.

Dasar Hukum dan Data Angkutan Umum

Dinas Perhubungan telah mengkaji sejumlah regulasi sebagai dasar pelarangan ini. Beberapa di antaranya adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Kendaraan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117, 118 Tahun 2018, dan Nomor 12 Tahun 2019.

Kabid Angkutan Umum, Eko Herdinandes, menyebutkan data terakhir mencatat ada 482 unit armada angkutan umum di Bukittinggi, dengan perkiraan 250 unit aktif setiap hari. Selain itu, terdapat 400 unit angkutan online jenis mobil dan 600 unit sepeda motor.

"Untuk kondisi saat ini Kota Bukittinggi sudah dilayani sebanyak 24 trayek angkutan umum eksisting dengan jumlah armada 489 unit dengan tingkat keterisian angkutan rata-rata masih di bawah 50 persen," kata Eko Herdinandes.

Penolakan dari Organda dan Ojek

Selain melanggar aturan, kehadiran Bajaj Maxride juga mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Organisasi angkutan darat (Organda), angkutan kota, ojek online dan offline, hingga kusir bendi menyatakan keberatan dengan operasional bajaj sebagai angkutan penumpang di kota tersebut.

Reporter: Faisal Hasbi
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top