PASAMAN BARAT — Mobil dan motor milik aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini ditempeli stiker peringatan. Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan UPT PPD Samsat Simpang Empat.
Pemasangan stiker dilakukan setelah petugas memverifikasi status pajak kendaraan melalui aplikasi sistem informasi data kependudukan (Sidatuk). Jika kendaraan terindentifikasi memiliki tunggakan, stiker langsung dipasang di badan kendaraan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Doddy San Ismail, menegaskan bahwa pemasangan stiker ini murni sebagai sarana edukasi. "Bagi yang belum membayar pajak maka kami pasang stiker," katanya di Simpang Empat, Selasa.
Doddy menambahkan, langkah ini adalah bagian dari sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak. Ia menekankan bahwa ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, baik untuk kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi.
Berdasarkan data Bapenda per 18 Juni 2026, dari 5.606 unit kendaraan yang terdaftar atas nama ASN di Pasaman Barat, sebanyak 2.748 unit di antaranya masih menunggak pajak. Artinya, hampir separuh armada ASN di daerah itu belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Pasaman Barat, Nursanti, menjelaskan bahwa kegiatan ini sudah dimulai sejak Senin (6/7). "Melalui aplikasi Sidatuk dapat diketahui apakah kendaraan memiliki tunggakan pajak atau tidak. Kendaraan yang menunggak akan dipasangi stiker," ujarnya.
Kepala UPT PPD Samsat Simpang Empat, Hendri Gusman Darma, mengingatkan bahwa penerimaan PKB merupakan sumber penting PAD. Semakin tinggi kepatuhan membayar pajak, semakin besar dana yang tersedia untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Ia menyebut kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat melalui Sekretaris Daerah. "Kami mengimbau seluruh ASN agar menjadi teladan bagi masyarakat dengan memenuhi kewajiban membayar pajak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," kata Hendri.
Pemasangan stiker ini merupakan tahap awal yang difokuskan pada ASN. Ke depannya, Pemkab Pasaman Barat berencana memperluas sosialisasi serupa ke masyarakat umum guna meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan.