PADANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 di Aula KPU Sumbar, Senin (6/7/2026). Rapat ini dihadiri unsur Forkopimda, Bawaslu Sumbar, instansi vertikal, organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumbar, serta perwakilan 18 partai politik peserta pemilu.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria, menyebut angka tersebut merupakan hasil koordinasi dan sinkronisasi data dengan berbagai instansi terkait. “Penetapan ini merupakan hasil pelaksanaan PDPB semester pertama tahun 2026 yang dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan sinkronisasi data dengan berbagai instansi terkait,” ujarnya.
Jumlah ini menjadi baseline awal untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tercatat sebagai pemilih. KPU menargetkan tidak ada lagi warga yang kehilangan hak pilih akibat data yang tidak akurat.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menjelaskan pemutakhiran data dilakukan di luar tahapan pemilu. Perubahan data mencakup penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat, perpindahan domisili, hingga pengurangan karena meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat.
“Tujuan utama pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah menjaga validitas dan akurasi data pemilih secara berkala,” kata Surya. Ia didampingi jajaran komisioner KPU Sumbar dalam rapat pleno tersebut.
Proses ini berlangsung setiap triwulan di tingkat kabupaten dan kota, lalu direkapitulasi di tingkat provinsi setiap enam bulan. Rekapitulasi Semester II Tahun 2026 dijadwalkan pada Desember mendatang, sebelum akhirnya direkapitulasi secara nasional oleh KPU RI.
Rapat pleno terbuka ini menjadi bentuk keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan data pemilih. Perwakilan partai politik dan media massa turut menyaksikan langsung proses rekapitulasi. “Melalui mekanisme ini, KPU dapat menyampaikan perkembangan data pemilih kepada publik, termasuk kepada partai politik, secara terbuka dan berkelanjutan,” ujar Surya.
KPU berharap pembaruan data secara berkala dapat meminimalkan perbedaan data saat penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan demikian, setiap perubahan jumlah pemilih dapat diketahui sejak dini dan dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan diharapkan dapat menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, sesuai kondisi terkini, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sebagai dasar penyelenggaraan Pemilu 2029,” pungkas Surya.