PADANG — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Sumatera Barat memasuki tahap penggodokan serius. Komisi IV DPRD Sumbar menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyempurnakan naskah akademik dan draf regulasi tersebut, Senin (6/7/2026).
Regulasi ini dirancang untuk menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam di Sumatera Barat. Ranperda juga diharapkan mampu mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta mendorong pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan.
Dalam FGD tersebut, peserta dari berbagai unsur memberikan masukan dan rekomendasi. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mudah diterapkan di lapangan.
Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra, menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, masukan dari akademisi, pemerintah kabupaten/kota, media, hingga organisasi masyarakat sipil sangat krusial.
“Melalui pembahasan yang partisipatif dan komprehensif, kami ingin menghadirkan regulasi yang implementatif, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi generasi sekarang maupun yang akan datang,” ujar Doni dalam forum tersebut.
FGD yang digelar di Ruang Khusus II DPRD Sumbar ini dihadiri oleh tim penyusun, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan pemerintah dari kabupaten dan kota. Kehadiran mereka menjadi bagian dari proses penyusunan naskah akademik sekaligus draf awal Ranperda.
Forum ini menjadi salah satu langkah strategis DPRD Sumbar untuk memastikan regulasi yang lahir nantinya benar-benar menjawab persoalan lingkungan hidup di daerah. Selain itu, proses partisipatif ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan spesifik tiap daerah di Sumatera Barat.
Penyusunan Ranperda ini merupakan komitmen Komisi IV DPRD Sumbar untuk menghadirkan kebijakan lingkungan yang aplikatif. Dengan melibatkan akademisi dan masyarakat sipil sejak awal, DPRD berharap regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar menjadi pijakan dalam pengelolaan lingkungan hidup ke depan.
Proses pembahasan masih akan berlanjut ke tahap-tahap berikutnya. DPRD Sumbar menargetkan Ranperda ini dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.